Chapnews – Nasional – Terdakwa Mery Yuniarni, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang terseret dalam pusaran kasus dugaan penipuan, secara tegas mengajukan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (29/7). Melalui kuasa hukumnya, Mery meminta agar pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang menjeratnya ditempatkan secara proporsional, sesuai dengan kewenangan, kedudukan, dan waktu terjadinya setiap peristiwa.
Dalam eksepsinya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, Mery Yuniarni menyatakan bahwa setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai direksi, ia sudah tidak memiliki lagi kewenangan penuh dalam pengelolaan operasional PT Dana Syariah Indonesia. Oleh karena itu, ia berargumen bahwa pertanggungjawaban atas segala kegiatan operasional perusahaan seharusnya dibebankan kepada pihak-pihak yang secara aktif menjalankan dan mengendalikan perusahaan pada saat dugaan tindak pidana tersebut berlangsung.

Mery juga menegaskan, selama masa jabatannya sebagai direksi, PT Dana Syariah Indonesia belum memiliki lender maupun borrower, serta belum menjalankan aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana yang kini menjadi inti permasalahan hukum. "Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya. Seluruh kegiatan yang sekarang dipersoalkan berjalan setelah saya mengundurkan diri. Fakta inilah yang harus diperiksa secara jujur dalam persidangan," ujar Mery dalam nota keberatannya.
Ia turut membantah keterlibatannya dalam kampanye internal yang disorot dalam perkara, menegaskan bahwa aktivitas tersebut baru terlaksana setelah ia tidak lagi menjabat di jajaran direksi. Mery mengaku tidak pernah diberi tahu, dimintai persetujuan, apalagi terlibat dalam pelaksanaannya.
Mendesak Pembukaan Seluruh Dokumen Perusahaan
Sebagai bagian dari upaya pembelaannya, Mery Yuniarni secara lugas meminta agar seluruh dokumen perusahaan yang berkaitan dengan operasional PT DSI dibuka secara transparan dalam persidangan. Dokumen-dokumen krusial yang dimintanya meliputi perubahan pengurus perusahaan, data lender dan borrower pertama, catatan penghimpunan dan penyaluran dana pertama, notulen rapat direksi, seluruh komunikasi internal, hingga dokumen persetujuan proyek.
Menurut Mery, pembukaan dokumen-dokumen ini sangat diperlukan agar majelis hakim dapat menilai secara objektif pihak mana yang sesungguhnya memiliki kewenangan dan kendali penuh atas operasional perusahaan pada saat dugaan tindak pidana penipuan tersebut terjadi.
Mery juga mengklaim bahwa nota keberatan yang diajukannya sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan kepentingan para lender atau korban. Sebaliknya, ia menyatakan dukungan penuh agar seluruh fakta terkait pengelolaan dana dan aset perusahaan diungkap secara terbuka melalui proses persidangan, demi memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah menyeret tiga nama sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui dugaan proyek fiktif dan skema lender internal.
Modus operandi penipuan ini disebut chapnews.id dilakukan dengan menciptakan proyek-proyek fiktif, menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan ini, diperkirakan terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Bareskrim Polri telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana penipuan PT DSI.

