Chapnews – Nasional – Sebuah operasi penegakan hukum berhasil membongkar praktik dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di Jayapura, Papua. Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua mengamankan seorang pria berinisial MH (35) yang diduga kuat terlibat dalam penjualan burung-burung langka tersebut melalui platform media sosial Facebook. Tujuh ekor burung dilindungi berhasil diselamatkan dalam penangkapan ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pemantauan siber intensif yang dilakukan oleh tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Mereka berhasil melacak aktivitas mencurigakan berupa penawaran burung-burung dilindungi di Facebook. Setelah melakukan verifikasi dan penelusuran mendalam, tim segera menyusun strategi penindakan untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.

Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura, berkolaborasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Papua dan didampingi Ketua Rukun Warga setempat, kemudian menggerebek kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang disinyalir akan diperjualbelikan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita). Selain itu, empat sangkar burung yang diduga digunakan untuk menampung satwa-satwa tersebut juga turut diamankan. MH beserta seluruh barang bukti kini berada di tangan penyidik untuk proses pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyoroti bahwa modus operandi perdagangan satwa liar dilindungi terus berevolusi seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat. "Perdagangan satwa liar dilindungi kini semakin adaptif, memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Oleh karena itu, penegakan hukum juga harus mampu beradaptasi melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, serta kolaborasi lintas lembaga," tegas Januanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7). Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi via Facebook segera ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. "Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim kami menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga kuat akan diperjualbelikan," ujar Tumbel. Ia memastikan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi.

