Chapnews – Nasional – Babak baru kasus perusakan rumah milik Elina Widjayanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya, akhirnya tiba. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (1/7) menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa utama, Samuel Ardi Kristanto. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas tindak kekerasan dan menggerakkan orang lain untuk menghancurkan properti.
Ketua Majelis Hakim S Pudjiono, dalam amar putusannya di Ruang Kartika PN Surabaya, menegaskan bahwa Samuel secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. "Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan," ujar Hakim saat membacakan putusan.

Tak hanya Samuel, M Yasin, seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak sebagai orang suruhan Samuel untuk mengusir dan merusak kediaman Nenek Elina, juga menerima putusan. Hakim memvonis M Yasin dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, di mana Samuel dituntut 4 tahun penjara dan M Yasin 1,5 tahun. Menanggapi putusan tersebut, baik kuasa hukum terdakwa maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menyatakan masih akan menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat beberapa hal yang meringankan Samuel, seperti sikap kooperatif dan sopan selama persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum, serta permintaan maaf yang telah ia sampaikan kepada korban. Namun, hal-hal yang memberatkan jauh lebih dominan, mengingat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Elina Widjayanti mengalami luka fisik, rumahnya hancur lebur, dan nenek berusia 80 tahun itu kehilangan tempat tinggal.
Kasus pilu ini bermula ketika Samuel mengklaim kepemilikan atas rumah Nenek Elina. Untuk mengosongkan hunian tersebut secara paksa, Samuel kemudian meminta bantuan Mohammad Yasin, anggota Ormas Madas, pada akhir Juli tahun lalu.
Ketegangan memuncak pada awal Agustus tahun lalu. Pada tanggal 2 Agustus, terdakwa meminta Mohammad Yasin membawa sejumlah orang untuk berjaga-jaga di sekitar rumah. Meskipun kuasa hukum Elina telah berulang kali meminta agar proses pengosongan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku, para terdakwa tetap bersikukuh melakukan aksi pengusiran paksa.
Puncaknya terjadi pada 6 Agustus tahun lalu. Samuel mengancam dan memerintahkan Yasin serta Sugeng, bersama beberapa orang suruhan lainnya, untuk menyeret paksa Elina keluar dari kediamannya. Insiden brutal ini tidak hanya meninggalkan luka pada bibir Elina, tetapi juga menyebabkan guncangan psikis dan trauma mendalam bagi sang nenek.
Aksi keji Samuel tidak berhenti pada pengusiran paksa. JPU mengungkapkan bahwa terdakwa secara sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan perusakan bangunan dengan ancaman kekerasan. Samuel diduga mengerahkan setidaknya tujuh tukang untuk merobohkan rumah Nenek Elina hingga rata dengan tanah, membuatnya tidak dapat ditinggali lagi. Akibat aksi terorganisir ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp1 miliar. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi Elina, yang kini harus kehilangan tempat bernaung di usia senjanya.


