Ads - After Header

KPK Bongkar ‘Mahar’ Jabatan Sekda: Land Cruiser Rp2 M Disita!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser yang diduga kuat menjadi "mahar" atau suap untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing). Mobil mewah ini, yang sempat disembunyikan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026, kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Rabu (1/7), mengungkapkan bahwa penemuan Land Cruiser tersebut baru terjadi pada malam sebelumnya. "Untuk mobil yang LC, Toyota Land Cruiser, itu belum dilakukan penyitaan karena baru terakhir-terakhir tadi malam ya ditemukan," jelas Taufik dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta. Ia menambahkan, mobil tersebut akan disita seiring berjalannya proses penyidikan dan saat ini dititipkan di Polda Riau. KPK juga akan mengklarifikasi pihak ketiga yang disebut beriktikad baik terkait status kredit mobil tersebut.

KPK Bongkar 'Mahar' Jabatan Sekda: Land Cruiser Rp2 M Disita!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam skema jual beli jabatan ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Kasus ini bermula pada April 2025, saat Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekda. Dua nama mencuat sebagai calon, yaitu Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing) dan Zulkarnain (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Kadis PUPR). Suhardiman Amby diduga meminta syarat khusus berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi.

Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut, dan ia pun kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025. Untuk memenuhi "mahar" ini, Zulkarnain membeli Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar dari sebuah showroom di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Mengingat profil keuangannya yang tidak memenuhi syarat untuk pengajuan kredit sebesar itu, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant, untuk memuluskan proses tersebut.

Ini bukan kali pertama Zulkarnain diduga memberikan gratifikasi serupa. Sebelumnya, pada tahun 2021, ia juga diduga menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati (diduga Suhardiman) saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Pembelian Pajero ini juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.

Sebagai imbalan atas bantuannya, Ardiles diduga mendapatkan keuntungan signifikan berupa proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kuansing. Pada Tahun Anggaran 2022, perusahaannya memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Ardiles juga kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Selain dugaan suap jabatan, Suhardiman Amby juga diduga menerima pemberian lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK berkomitmen untuk mendalami lebih lanjut dugaan ini, termasuk potensi aliran uang ke sejumlah pihak di Kementerian Kehutanan RI. Penemuan Land Cruiser ini menjadi bukti nyata pola korupsi yang terstruktur dalam jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah Kuansing, sebagaimana diungkap oleh chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer