Ads - After Header

Harga Avtur Melonjak Tapi Tiket Aman

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Dunia penerbangan domestik tengah menghadapi tantangan serius seiring dengan melonjaknya harga bahan bakar pesawat atau avtur di pasar. Berdasarkan data terbaru, harga avtur kini telah menyentuh angka Rp23.315 per liter. Lonjakan harga energi ini sempat memicu kekhawatiran masyarakat mengenai potensi kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan dalam waktu dekat.

Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga tiket bagi penumpang kelas ekonomi. Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada angka 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bantalan agar beban biaya operasional maskapai tidak sepenuhnya dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga tiket yang drastis.

Harga Avtur Melonjak Tapi Tiket Aman
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa besaran maksimal fuel surcharge untuk periode November 2026 ini tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar yang masih dinamis namun tetap dalam koridor regulasi yang berlaku.

"Besaran maksimal fuel surcharge tetap berada pada angka 40 persen dari TBA sesuai dengan kelompok pelayanan yang ada," ujar Lukman dalam keterangannya.

Langkah pemerintah ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur secara spesifik mengenai besaran biaya tambahan yang disebabkan oleh fluktuasi harga bahan bakar bagi penumpang layanan kelas ekonomi pada angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri.

Jika menilik data publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga bahan bakar pesawat memang menunjukkan tren yang cukup tinggi, yakni Rp23.315 per liter. Secara teknis, harga avtur di pasar saat ini bergerak dalam rentang antara Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter. Rentang harga inilah yang menjadi parameter utama dalam menetapkan batas atas biaya tambahan tersebut.

Meski angka 40 persen terdengar cukup besar, Lukman memberikan klarifikasi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal atau plafon tertinggi yang boleh dikenakan oleh pihak maskapai. Artinya, maskapai tidak diwajibkan untuk menaikkan harga tiket sebesar angka maksimal tersebut.

"Perlu dipahami bahwa besaran tersebut adalah batas maksimal biaya tambahan yang dapat dikenakan oleh maskapai. Jadi, bukan berarti harga tiket pesawat secara otomatis akan naik sebesar 40 persen," tegas Lukman.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis maskapai penerbangan yang tertekan oleh biaya operasional, dengan kemampuan daya beli masyarakat dalam menggunakan jasa transportasi udara. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan dapat merencanakan perjalanan domestik mereka tanpa perlu khawatir akan lonjakan harga yang tidak terkendali.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer