Ads - After Header

Pajak Digital Segera Berlaku

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak digital yang sebelumnya dijadwalkan mulai berjalan pada 9 November 2026 kini tengah menjadi sorotan serius. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pengkajian mendalam dan memerlukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan guna memastikan implementasinya berjalan tepat sasaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan aturan ini. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memitigasi dampak ekonomi yang mungkin muncul, terutama terkait dengan daya beli masyarakat luas. Langkah ini diambil agar kebijakan fiskal baru tersebut tidak justru menjadi beban tambahan yang memberatkan konsumen di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Pajak Digital Segera Berlaku
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Nanti kita lihat, karena ini berkaitan dengan sistem pembayaran," ujar Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Keuangan menjadi kunci utama sebelum kebijakan ini benar-benar diketuk palu dan diterapkan secara luas di seluruh pelosok negeri.

Salah satu poin krusial yang sedang dalam pengawasan ketat pemerintah adalah mekanisme pembayaran digital yang saat ini sangat populer di masyarakat, seperti penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pemerintah ingin memastikan bahwa integrasi pajak dalam sistem pembayaran digital ini tidak mengganggu kenyamanan transaksi masyarakat, namun tetap mampu memberikan kontribusi pendapatan negara yang optimal.

Sebelumnya, wacana mengenai penerapan pajak digital ini sempat mencuat melalui pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Sujono Djojohadikusumo. Dalam sebuah forum, Hashim sempat menyebutkan bahwa mulai 9 November 2026, pemerintah akan mulai menyasar sektor ekonomi digital melalui digital taxation.

Kebijakan ini rencananya akan melibatkan ekosistem keuangan dan perdagangan elektronik secara menyeluruh. Pihak-pihak yang akan menjadi agen pemungut pajak ini mencakup seluruh bank pemerintah, bank swasta, hingga berbagai platform teknologi finansial (fintech). Tidak hanya itu, raksasa e-commerce seperti Shopee, Lazada, hingga grup GoTo juga disebut akan terlibat dalam skema pemungutan pajak ini.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan keadilan berusaha. Selama ini, transaksi digital dianggap belum terjamah pajak secara maksimal dibandingkan dengan transaksi konvensional. Dengan adanya pajak digital, pemerintah berharap dapat menarik pendapatan dari sektor yang selama ini belum terakomodasi secara optimal dalam sistem perpajakan nasional.

Meskipun target tanggal pelaksanaan sudah sempat disebutkan, pernyataan terbaru dari Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa pemerintah masih sangat berhati-hati. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari transaksi digital benar-benar melalui kajian yang matang agar tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang tengah berkembang pesat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer