Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi pengendara di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memangkas tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mulai Mei 2025 mendatang. Potongan pajak ini diprediksi akan langsung berdampak pada harga BBM di Ibu Kota.
Rencana penurunan tarif PBBKB tertuang dalam kebijakan yang akan berlaku mulai Mei 2025. Tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi akan dipangkas dari 10% menjadi 5%, sementara untuk kendaraan umum turun menjadi 2%. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Analis energi, Fabby Tumiwa, memprediksi penurunan harga BBM di SPBU Jakarta sebagai dampak langsung dari kebijakan ini. "Dampaknya memang harga BBM di Jakarta per bulan Mei nanti mestinya akan turun, karena komponen pajak kan berkurang," jelas Fabby. Ia menambahkan bahwa selama ini, biaya PBBKB telah langsung dibebankan kepada konsumen.
Meskipun demikian, belum ada angka pasti berapa penurunan harga Pertalite dan jenis BBM lainnya. Besaran penurunan harga akan bergantung pada beberapa faktor, termasuk harga minyak dunia dan kebijakan distributor BBM. Publik pun menunggu kepastian angka penurunan harga BBM setelah kebijakan ini resmi diterapkan. Chapnews.id akan terus memantau perkembangan informasi ini dan memberikan update terbaru kepada pembaca.



