Chapnews – Ekonomi – Industri penerbangan nasional kembali dihadapkan pada tantangan kenaikan biaya operasional. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan niaga berjadwal domestik, dari semula 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan ini diambil menyusul lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang signifikan, membuka potensi kenaikan harga tiket pesawat bagi penumpang di seluruh Indonesia.
Data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menunjukkan, rata-rata harga avtur di tingkat nasional per 1 September 2026 telah mencapai Rp23.315 per liter. Angka ini mencerminkan peningkatan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya, menjadi pemicu utama evaluasi ulang besaran fuel surcharge.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa kenaikan harga avtur ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian. "Dengan penyesuaian ini, badan usaha angkutan udara kini diperbolehkan mengenakan FS hingga maksimal 40 persen dari TBA untuk penumpang kelas ekonomi," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima chapnews.id pada Rabu (2/9/2026).
Implikasinya, masyarakat patut bersiap menghadapi potensi kenaikan harga tiket pesawat, terutama jika maskapai memutuskan untuk memanfaatkan batas maksimal FS guna menyeimbangkan peningkatan biaya bahan bakar. Sebagai ilustrasi, untuk rute dengan TBA sebesar Rp1 juta, fuel surcharge yang sebelumnya maksimal Rp300.000 (30%) kini bisa mencapai Rp400.000 (40%).
Namun, Kemenhub menekankan bahwa angka 40 persen tersebut adalah batas maksimal, bukan kewajiban yang harus diterapkan oleh semua maskapai. Lukman menambahkan, "Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar." Hal ini berarti keputusan akhir mengenai besaran fuel surcharge yang akan dikenakan tetap berada di tangan masing-masing maskapai, disesuaikan dengan dinamika pasar dan strategi kompetitif mereka.

