Chapnews – Nasional – Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menganggap replik jaksa KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kliennya mengabaikan fakta persidangan. Menurut Maqdir, keterangan jaksa terkait data rekam jejak telepon (CDR) telah terpatahkan. Data CDR, yang menjadi dasar KPK menjerat Hasto, dinilai tidak kredibel.
"Fakta persidangan menunjukkan Call Data Record (CDR) tak bisa diandalkan," tegas Maqdir usai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7). Ia mencontohkan klaim KPK soal perpindahan Harun Masiku dari Kebon Jeruk ke Tanah Abang dalam waktu 1 detik, yang menurut ahli teknologi informasi dari UI, Bob Hardian, mustahil terjadi. Hal serupa juga terjadi pada data CDR yang menunjukkan perjalanan dari Menteng ke PTIK hanya 15 menit. "Ahli menyatakan itu tidak mungkin," tambahnya.

Maqdir menekankan, argumen jaksa terkait CDR telah dibantah oleh fakta persidangan dan keterangan ahli. "Tidak ada bukti atau saksi yang menyatakan HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto) berada di PTIK," ujarnya.
Senada, Ronny Talapessy, pengacara Hasto lainnya, menilai kasus perintangan penyidikan ini seharusnya gugur. Ia menyoroti CDR Hasto yang tak diaudit forensik. "CDR menjadi bukti dasar KPK, namun tak diforensik. Ini berarti, perintangan penyidikan gugur karena bukti dasarnya lemah," tegas Ronny.
Jaksa dalam repliknya tetap meminta hakim menolak pleidoi Hasto dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hasto dituduh merintangi penangkapan Harun Masiku dan menyuap Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU) sebesar Sin$57.350 atau setara Rp600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR. Donny Tri Istiqomah (tersangka) dan Saeful Bahri (sudah divonis) juga terlibat, sementara Harun Masiku masih buron. Upaya memasukkan Harun Masiku ke DPR akhirnya gagal, dan Riezky Aprilia (PDIP) dilantik sebagai penggantinya.


