Chapnews – Nasional – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pemeriksaan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut. Dalam pertemuannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (28/4), Bobby menyatakan lima OPD sedang dalam proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi.
"Saya hampir dua bulan menjabat Gubernur. Saat ini, ada lima OPD kami yang sedang diperiksa, sehingga integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jajaran di bawahnya," ungkap Bobby, seperti dikutip dari siaran pers KPK.

Bobby menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab kepala daerah semata. Pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah juga menjadi kunci utama. Ia pun meminta KPK untuk meningkatkan kehadirannya di daerah, tak hanya untuk pencegahan, tetapi juga sebagai mediator dalam membangun kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif.
"Kita harus memastikan sistem yang ada tidak rusak dari awal. Jika kita masuk ke dalam sistem yang sudah rusak, kita harus memilih: ikut rusak atau menjaga diri tetap bersih," tegas Bobby. "Oleh karena itu, kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami agar sistem ini bisa diperbaiki," tambahnya.
Bobby juga mengapresiasi Rakor Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan KPK, menyebutnya sebagai momentum penting bagi kepala daerah untuk menyampaikan tantangan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menambahkan bahwa Pemda dan DPRD merupakan aktor kunci dalam menentukan keberhasilan tata kelola daerah yang bebas korupsi. Ia menyebut pola korupsi di daerah sering berulang, dan jika ada yang belum terungkap, itu hanya masalah waktu. KPK, tegas Agung, akan terus aktif mencegah korupsi dan mendukung langkah strategis di daerah untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi. Namun, kolaborasi erat antara KPK, eksekutif, dan legislatif sangat diperlukan.
Berdasarkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2024, Sumut mencatatkan skor rata-rata 75,02. Namun, skor perencanaan masih rendah (63), sementara tujuh area lain di atas 80. Data SPDP KPK mencatat 170 perkara korupsi di Sumut sepanjang 2023-Desember 2024, dengan modus terbanyak penyalahgunaan anggaran (44%) dan pengadaan barang/jasa (42%).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal regulasi atau gaji, tetapi integritas. Korupsi, menurutnya, adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Pemda Sumut, Pematang Siantar, Asahan, Tebing Tinggi, Tanjungbalai, Simalungun, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai.


