Chapnews – Nasional – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melayangkan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk tidak pandang bulu dalam memproses pihak-pihak yang terlibat dalam insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, secara spesifik menyoroti dugaan keterlibatan korporasi dalam praktik pembakaran lahan yang disengaja, menegaskan perlunya tindakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Pernyataan Hasto ini disampaikan di sela-sela konsolidasi internal PDIP Jawa Timur di Vasa Hotel Surabaya pada Minggu (23/8) malam, merespons tragedi karhutla yang kini merajalela di Kalimantan dan Sumatra. Ia mengungkapkan bahwa partainya telah jauh hari mengingatkan potensi ancaman karhutla akibat fenomena El Nino ekstrem, namun penanganan di lapangan masih jauh dari harapan.

"Sebenarnya partai sudah cukup lama mempersiapkan dan memperingatkan ancaman El Nino ekstrem yang berisiko menciptakan titik-titik api. Hal ini seharusnya sudah diantisipasi. Kebakaran hutan dan lahan kering ini bukan hanya terjadi tahun ini saja, melainkan sudah terjadi sekian lama," ujar Hasto, menyoroti pola berulang bencana ini yang seolah tak berujung.
PDIP, lanjut Hasto, menuntut adanya progres nyata dalam penanganan karhutla. Terutama, penegakan hukum harus benar-benar diimplementasikan terhadap semua pelaku pembakaran, tanpa terkecuali. "Termasuk jika ada korporasi yang menggunakan dalih musim kering ini untuk membuka lahan perkebunan. Jangan sampai dibiarkan!" tegasnya, menekankan pentingnya memberantas praktik ilegal berkedok legalitas yang merusak lingkungan.
Hasto memperingatkan bahwa tanpa penegakan hukum yang adil dan tegas, bencana karhutla akan terus menjadi momok tahunan bagi bangsa Indonesia. "Jika hal ini terus berulang tanpa adanya hukum yang berkeadilan dan tegas, maka bencana ini akan terjadi setiap tahun. Betapa malunya kita sebagai bangsa kalau tidak bisa menunjukkan progres dalam penanganan bencana kebakaran hutan," katanya, menyerukan agar Indonesia tidak lagi terperangkap dalam siklus kehancuran lingkungan yang memalukan.
Di sisi lain, penyelidikan oleh Bareskrim Polri mengindikasikan adanya dalang di balik kasus karhutla ini. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya menduga karhutla di sejumlah wilayah, khususnya Kalimantan, dikendalikan oleh pihak tertentu. Penyelidikan intensif kini tengah dilakukan untuk mengidentifikasi dan menetapkan pelaku utama atau pemodal besar di balik aksi pembakaran ini.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 71 tersangka perorangan yang mayoritas berprofesi sebagai pekerja serabutan. Para tersangka ini diduga kuat dikendalikan oleh pemodal besar. "Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang, uang itu dari mana? Itu yang kami cari," jelas Irhamni, menegaskan komitmen untuk membongkar jaringan pemodal di balik karhutla.
Puluhan tersangka tersebut berasal dari 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda, meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Hal ini menunjukkan skala masalah yang masif dan terorganisir, menuntut respons hukum yang tak kalah masif dan terorganisir pula.


