Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Heboh! Imam Masjid di Gowa Curi Tas Jamaah - ChapNews

Ads - After Header

Heboh! Imam Masjid di Gowa Curi Tas Jamaah

Ahmad Dewatara

Heboh! Imam Masjid di Gowa Curi Tas Jamaah

Chapnews – Nasional – Polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus seorang imam masjid berinisial SU (24) atas dugaan pencurian. Informasi yang dihimpun chapnews.id menyebutkan penangkapan dilakukan di kediaman SU di Makassar, Jumat (9/5). Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar membenarkan penangkapan tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (24/2) di sebuah masjid di Kecamatan Pallangga. SU diduga mengambil tas milik jamaah usai salat Isya. Isi tas tersebut berupa dua laptop dan satu ponsel. Petugas berhasil mengidentifikasi SU berkat rekaman CCTV masjid dan ciri-ciri pelaku.

Heboh! Imam Masjid di Gowa Curi Tas Jamaah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kepada polisi, SU mengaku terpaksa mencuri karena terhimpit kebutuhan biaya kuliah. Ia bahkan telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Hasil curiannya dijual untuk membiayai pendidikan. Atas perbuatannya, SU dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap tindakan oknum imam masjid tersebut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer