Chapnews – Nasional – Polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus seorang imam masjid berinisial SU (24) atas dugaan pencurian. Informasi yang dihimpun chapnews.id menyebutkan penangkapan dilakukan di kediaman SU di Makassar, Jumat (9/5). Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar membenarkan penangkapan tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (24/2) di sebuah masjid di Kecamatan Pallangga. SU diduga mengambil tas milik jamaah usai salat Isya. Isi tas tersebut berupa dua laptop dan satu ponsel. Petugas berhasil mengidentifikasi SU berkat rekaman CCTV masjid dan ciri-ciri pelaku.

Kepada polisi, SU mengaku terpaksa mencuri karena terhimpit kebutuhan biaya kuliah. Ia bahkan telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Hasil curiannya dijual untuk membiayai pendidikan. Atas perbuatannya, SU dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap tindakan oknum imam masjid tersebut.



