Chapnews – Nasional – Polres Nias resmi melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Megawati Zebua, anggota DPRD Sumut, terhadap pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun, ke Polda Sumatera Utara. Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan pada Selasa (22/4/2025), dikonfirmasi Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, kepada chapnews.id, Rabu (23/4/2025) malam.
Keputusan pelimpahan ini, menurut Aipda Motivasi Gea, didasari dua alasan utama. Pertama, untuk mempermudah proses penyelidikan mengingat terlapor, sebagian besar saksi, dan pelapor berdomisili di Medan. Kedua, status terlapor sebagai anggota DPRD Sumut. "Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi langsung ke Polda Sumut," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan Megawati Zebua diduga mendorong dan mencekik Lidya Christine di dalam pesawat Wings Air. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 April 2025 di Bandara Binaka, Kabupaten Nias, sebelum penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli-Medan Kualanamu. Insiden diduga dipicu oleh masalah koper.
Lidya Christine kemudian melaporkan Megawati Zebua ke Polres Nias dengan tuduhan pelanggaran Pasal 351 KUHP, Pasal 352 KUHP, dan Pasal 412 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sementara itu, Wings Air, melalui Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro, menegaskan bahwa mereka telah mengambil langkah hukum dan membantah adanya upaya damai dari pihak Megawati Zebua. Wings Air berkomitmen untuk melindungi keselamatan dan profesionalisme awak pesawatnya.
Dalam video yang beredar, terlihat Megawati Zebua terlibat cekcok dengan pramugari tersebut. Ia bahkan terlihat marah dan melontarkan ancaman, "Awas kau, aku mau duduk, sudah selesai. Kau yang memperpanjang," ujar Megawati Zebua. Aksi dugaan kekerasan pun terekam, menunjukkan Megawati Zebua mendorong dan nyaris mencekik pramugari tersebut.


