Ads - After Header

Heboh! KPK Ubah Batas Gratifikasi, Ini Penjelasannya!

Ahmad Dewatara

Heboh! KPK Ubah Batas Gratifikasi, Ini Penjelasannya!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan komprehensif mengenai perubahan aturan batas besaran gratifikasi. Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan pada 20 Januari 2026. Aturan baru ini menaikkan batas wajar gratifikasi pada beberapa kategori, termasuk hadiah pernikahan, upacara adat keagamaan, hingga acara pisah sambut atau pensiun.

Setyo Budiyanto, usai rapat di Komisi III DPR pada Rabu (28/1), menegaskan prinsip dasar bahwa gratifikasi sebaiknya ditolak sejak awal, terutama jika terindikasi adanya kepentingan atau maksud tertentu dari pemberi. "Jika sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal," ujar Setyo.

Heboh! KPK Ubah Batas Gratifikasi, Ini Penjelasannya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Langkah ini, menurut Setyo, bertujuan untuk menekan praktik gratifikasi yang berpotensi berkembang menjadi suap, dengan memberikan batasan yang lebih realistis dan jelas bagi penyelenggara negara. Dengan penyesuaian batasan ini, KPK berharap praktik pemberian hadiah yang sifatnya sosial tidak lagi disalahartikan atau berpotensi berkembang menjadi tindak pidana suap. KPK juga memberikan waktu 30 hari bagi penyelenggara negara untuk melaporkan praktik pemberian hadiah jika angkanya melebihi batas yang ditetapkan dalam aturan baru.

Sebagai upaya memperkuat sistem pencegahan, KPK juga telah menginstruksikan pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di setiap kementerian dan lembaga pemerintah. UPG diharapkan menjadi garda terdepan yang mempermudah alur pelaporan dan koordinasi dengan KPK. "Jadi, jika sudah mendapatkan (gratifikasi), yang paling utama adalah melaporkan, bisa ke UPG yang ada di kementerian, lembaga pemerintah daerah, atau bisa langsung ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Setyo.

Berikut adalah rincian nilai batas wajar atau angka kenaikan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan berdasarkan aturan terbaru:

  • Hadiah Pernikahan atau Upacara Adat-Agama:
    • Sebelumnya: Rp1.000.000 per pemberi
    • Sesudah: Rp1.500.000 per pemberi
  • Hadiah dari Sesama Rekan Kerja (tidak dalam bentuk uang):
    • Sebelumnya: Rp200.000 per pemberi (total Rp1.000.000 per tahun)
    • Sesudah: Rp500.000 per pemberi (total Rp1.500.000 per tahun)
  • Hadiah dari Sesama Rekan Kerja (Pisah Sambut/Pensiun/Ulang Tahun):
    • Sebelumnya: Rp300.000 per pemberi
    • Sesudah: Kategori ini dihapus dari batasan wajib lapor, mengindikasikan bahwa hadiah dalam konteks sosial semacam itu dianggap wajar tanpa perlu pelaporan khusus.

Dengan perubahan ini, chapnews.id mencatat bahwa KPK berupaya menyeimbangkan antara penindakan tegas dan upaya pencegahan, memberikan kejelasan hukum bagi penyelenggara negara, serta menciptakan lingkungan birokrasi yang lebih bersih dan transparan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer