Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Sebuah Mercedes Benz 280 SL yang disita ternyata atas nama Presiden ke-3 RI, BJ Habibie. Informasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (25/8).
Asep menjelaskan, mobil mewah tersebut dibeli oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dari putra BJ Habibie, Ilham Habibie. "Kalau tidak salah, nilai mobil itu, saya tidak ingat persisnya, tapi yang jelas STNK-nya masih atas nama Bapaknya (Ilham Habibie)," ungkap Asep saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Transaksi jual beli mobil ini menjadi fokus penyelidikan KPK. Penyidik berencana memeriksa Ilham Habibie untuk menggali lebih dalam terkait hal tersebut. "Beliau sudah bersedia memberikan keterangan, jadwalnya kemungkinan minggu depan atau minggu berikutnya," tambah Asep.
Mobil tersebut disita KPK saat sedang dalam proses restorasi di sebuah bengkel di Bandung. Penyitaan dilakukan karena diduga terkait dengan kasus korupsi Bank BJB. Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ilham Habibie pada Jumat (22/8), namun yang bersangkutan berhalangan karena berada di luar negeri.
Hingga saat ini, Ilham Habibie belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Kelima tersangka belum ditahan, namun dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KPK menduga adanya kerugian negara mencapai Rp222 miliar akibat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil juga akan segera dilakukan.



