Chapnews – Nasional – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Bebizie Sri Mulyati, yang menjabat sebagai Ketua DPD PAN Jakarta Utara, secara kooperatif telah mengembalikan uang sejumlah Rp895 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana tersebut diduga kuat memiliki kaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang disidik, dengan pidana asal gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (18/9), mengonfirmasi penyerahan uang tersebut. "Sebelumnya, yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan sejumlah Rp895 juta," terang Budi melalui keterangan tertulis. Ia menambahkan bahwa uang yang diserahkan Bebizie diduga berasal dari salah satu pihak yang terkait dengan perkara gratifikasi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Saat ini, Bebizie masih berstatus sebagai saksi dalam pusaran kasus ini. Ia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/9), namun tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan yang menurun. Pihak KPK memastikan akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan bagi Bebizie. "Yang bersangkutan telah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kemarin karena sakit. Jadi, yang bersangkutan bukan mangkir," jelas Budi.
Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua bagi Bebizie. Dalam pemeriksaan pertama yang berlangsung pada 13 Agustus 2026, KPK menduga Bebizie menerima aliran dana dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasca pemeriksaan perdananya, Bebizie sempat memberikan klarifikasi mengenai posisinya sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya adalah sebagai penyanyi profesional yang pernah mengisi acara di Kalimantan Timur. "Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa," ujar Bebizie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/8) sore. Ia mengaku pernah dua kali tampil di Kalimantan Timur pada tahun 2017-2018 atas undangan sebuah perusahaan. Pemeriksaan oleh penyidik, menurutnya, berfokus pada transaksi pembayaran dari perusahaan tersebut kepadanya.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari pengembangan perkara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari lalu. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, yang diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi oleh Rita.
Sejumlah tokoh dan pihak lain juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Di antaranya adalah Rita Widyasari sendiri, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta bernama Geisz Chalifah. Penyelidikan kasus ini masih terus bergulir di KPK.

