Chapnews – Nasional – Selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan status ini merupakan babak baru dari perseteruan yang bermula dari insiden di restorannya di Kemang, Jakarta Selatan, dan berlanjut di media sosial, memicu pertanyaan tentang keadilan bagi pengusaha kecil.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan duduk perkara yang mengantarkan kliennya menjadi tersangka. Insiden bermula pada 19 September 2025, ketika pasangan Zendhy Kusuma dan istrinya mengunjungi restoran Bibi Kelinci sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya memesan 14 jenis makanan dan minuman.

"Tak lama berselang, kedua individu tersebut melakukan tindakan intimidatif dengan nekat menerobos masuk ke area dapur yang merupakan zona terlarang bagi pelanggan, memicu keributan," ungkap Goldie dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Rekaman CCTV menunjukkan Zendhy dan istrinya tidak hanya memicu keributan, tetapi juga melakukan pemukulan terhadap kepala koki bernama Abdul Hamid dan merusak pendingin makanan (chiller), sembari melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik restoran. Puncaknya, sekitar tengah malam, keduanya meninggalkan restoran tanpa membayar tagihan makanan dan minuman yang mereka pesan.
"Staf kami, Rahmat, sempat mengejar mereka dengan membawa alat pembayaran EDC, namun upaya tersebut tidak diindahkan. Semua yang saya sampaikan ini dapat diverifikasi melalui rekaman CCTV, bahkan sebagian telah diunggah oleh klien kami," tegas Goldie.
Sehari setelah kejadian, pada 20 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman CCTV insiden tersebut ke akun media sosialnya. Empat hari kemudian, pada 24 September, Nabilah melayangkan somasi yang menuntut Zendhy untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik.
Namun, respons yang diterima Nabilah justru mengejutkan. "Somasi kami dibalas dengan somasi balik. Lucunya, mereka mengakui telah mengambil makanan dan minuman tersebut, namun justru menuntut klien kami sebesar Rp1 miliar atas kerugian yang mereka klaim akibat postingan Bu Nabilah," tutur Goldie.
Menanggapi hal tersebut, Nabilah O’Brien kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Zendhy dan istrinya ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian. Tak tinggal diam, Zendhy juga melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Proses penyidikan kedua laporan tersebut berjalan paralel. Pada 24 Februari 2026, Zendhy dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sesuai Pasal 363 KUHP. Namun, Goldie menyoroti kejanggalan dalam penetapan status tersangka kliennya.
"Pada tanggal yang sama (24 Februari 2026), klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada 26 Februari, dan surat penetapan tersangka untuk klien saya dikirimkan pada Sabtu, 28 Februari 2026," jelas Goldie.
Menurut Goldie, banyak kejanggalan dalam penetapan Nabilah sebagai tersangka. Ia berpendapat bahwa tudingan pencemaran nama baik, penuduhan, maupun fitnah terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana.
"Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan. Beliau bahkan tidak tahu siapa yang dia posting saat itu. Yang ada hanyalah keberanian seorang pengusaha kecil yang membela diri karena usahanya mengalami musibah akibat ulah orang yang merugikan karyawannya dan mengambil makanan tanpa membayar," papar Goldie.
Ia menambahkan, "Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap demi kepentingan publik, agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal serupa."
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa ada dua perkara berbeda yang terjadi di restoran Nabilah. Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, di mana Nabilah berstatus sebagai korban yang melaporkan ZK dan ESR.
"Terhadap kedua terlapor (ZK dan ESR), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," ujar Budi.
Perkara kedua, lanjut Budi, terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam kasus ini Nabilah berada di posisi sebagai terlapor.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda dengan objek perkara yang berbeda pula. Artinya, atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukumnya," tegas Budi. "Polri akan tetap profesional, proporsional, dan transparan dalam penanganan perkara tersebut," pungkasnya, sebagaimana dilansir chapnews.id.


