Chapnews – Nasional – Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, membuat pernyataan mengejutkan terkait sumber uang suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Febri tegas menyatakan bahwa uang tersebut bukan berasal dari kliennya, melainkan dari Harun Masiku. Klaim ini, menurut Febri, didukung oleh kesaksian dua orang penting dalam persidangan, yakni Eks Komisioner Bawaslu, Tio Fridelina (pada sidang Kamis, 24/4), dan Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (pada sidang pekan lalu).
"Ada poin penting dalam dakwaan jaksa yang ternyata tak terbukti," ungkap mantan Jubir KPK ini saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Febri menjelaskan bahwa kesaksian Agustiani (perantara suap) dan Wahyu Setiawan (penerima suap) konsisten menyatakan pemberian suap hanya dilakukan sekali, tepatnya pada 17 Desember 2019. Hal ini, menurutnya, langsung membantah dakwaan jaksa KPK yang menyebut Hasto terlibat dalam suap Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan dalam dua tahap.

"Uangnya dari Harun Masiku. Ini sudah jelas dan sesuai dengan kesaksian sidang sebelumnya," tegas Febri. Ia menambahkan bahwa bagian penting dari dakwaan KPK terhadap Hasto pun gugur.
Sebagai informasi, Hasto didakwa terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait buronnya Harun Masiku sejak 2020. Selain itu, ia juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan agar mengurus PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR. Hasto didakwa melakukan hal tersebut bersama Donny Tri Istiqomah (tersangka belum diproses), Saeful Bahri (sudah divonis bersalah), dan Harun Masiku (masih buron). Pernyataan Febri Diansyah ini tentu akan menjadi sorotan baru dalam persidangan kasus yang tengah berjalan.


