Ads - After Header

Heboh! Wamenaker Geram, Ijazah Mantan Karyawan Disita!

Ahmad Dewatara

Heboh! Wamenaker Geram, Ijazah Mantan Karyawan Disita!

Chapnews – Ekonomi – Pekanbaru dihebohkan oleh tindakan tegas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer. Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Riau, Wamenaker menemukan praktik ilegal yang membuat geram. Lebih dari 30 ijazah mantan karyawan disita perusahaan!

Awalnya, laporan hanya menyebutkan 12 ijazah yang ditahan. Namun, jumlah tersebut membengkak menjadi 31 ijazah setelah Wamenaker melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Kamis (24/4/2025). Perusahaan beralasan penahanan ijazah sebagai jaminan atas barang hilang selama masa kerja. Namun, alasan tersebut langsung dibantah Wamenaker. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan HAM yang jelas-jelas menghambat para mantan karyawan untuk mencari pekerjaan baru.

Heboh! Wamenaker Geram, Ijazah Mantan Karyawan Disita!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tak hanya itu, beberapa mantan karyawan juga mengaku dikenakan denda oleh perusahaan untuk mendapatkan kembali ijazah mereka. Menanggapi hal ini, Wamenaker menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan siap menanggung biaya denda tersebut agar ijazah segera dikembalikan kepada pemiliknya. Langkah tegas pun diambil. Wamenaker memberikan peringatan keras kepada perusahaan tersebut. Jika ijazah tak segera dikembalikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penyegelan perusahaan! Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang praktik ketenagakerjaan yang masih menyisakan masalah di beberapa perusahaan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer