Ads - After Header

Hotman Paris ‘Lu Punya Otak Gak?’: Iwakum Murka, Tuntut Maaf!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melayangkan kecaman keras terhadap advokat kondang Hotman Paris Hutapea. Pernyataan Hotman yang dianggap merendahkan martabat dan profesi jurnalis, khususnya lontaran "lu punya otak enggak?", memicu tuntutan maaf secara terbuka dari organisasi pers tersebut. Insiden ini terjadi saat Hotman mendampingi kliennya di Kejaksaan Agung.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menjelaskan bahwa pernyataan kontroversial itu terlontar dalam konferensi pers pada Jumat, 17 Juli lalu. Kala itu, Hotman Paris baru saja mendampingi mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi. Di tengah sesi tanya jawab, Hotman Paris secara langsung melontarkan kalimat bernada menghina kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Hotman Paris 'Lu Punya Otak Gak?': Iwakum Murka, Tuntut Maaf!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," tegas Kamil, Minggu (19/7), dalam keterangan tertulis yang diterima chapnews.id. Kamil menambahkan, pernyataan seperti "lu punya otak enggak?" bukan sekadar kritik, melainkan bentuk penghinaan yang menyerang kapasitas intelektual jurnalis. Menurutnya, sikap arogan semacam itu tidak pantas ditunjukkan oleh seorang advokat senior.

Kamil mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak fundamental untuk mengajukan pertanyaan demi memperoleh informasi. Meskipun narasumber berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, atau mengoreksi substansi pertanyaan, hak tersebut tidak lantas membenarkan serangan personal atau penghinaan terhadap kapasitas intelektual wartawan. "Narasumber boleh tidak menjawab atau membantah pertanyaan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," ujarnya.

Iwakum juga menegaskan bahwa profesi wartawan, sama halnya dengan advokat, adalah profesi terhormat yang berjuang untuk akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam penegakan hukum. Kamil menekankan bahwa perilaku Hotman tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap seluruh profesi advokat. "Banyak advokat yang kritis, tegas, dan berkualitas argumentasinya, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain," imbuhnya.

Senada dengan Kamil, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyoroti pentingnya etika bagi advokat, terutama advokat senior. "Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan," kata Ponco. Ia juga mengkritik Hotman yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Menurut Ponco, kedekatan dengan kekuasaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk bertindak semena-mena atau merendahkan profesi lain, apalagi rakyat.

Ponco menegaskan kembali bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara eksplisit menyatakan bahwa "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Lebih lanjut, Pasal 6 menggarisbawahi peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan demokrasi, supremasi hukum, serta melakukan pengawasan, kritik, dan saran demi kepentingan umum.

Selain lontaran "lu punya otak enggak?", Hotman Paris juga melontarkan pernyataan lain yang dianggap merendahkan, seperti "Tanya kakekmu masa tanya gue," "udah deh shut up," dan menantang wartawan untuk "langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau kalau kau bukan pengecut." Atas serangkaian insiden ini, Iwakum mendesak Hotman Paris untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan dan seluruh komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik.

"Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan," pungkas Ponco, mengingatkan akan dampak jangka panjang dari perilaku tersebut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer