Ads - After Header

IHSG Melesat Hijau! Menko Airlangga Beberkan Jurus Jitu

Ahmad Dewatara

IHSG Melesat Hijau! Menko Airlangga Beberkan Jurus Jitu

Chapnews – Ekonomi – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya menunjukkan sinyal positif yang dinanti-nanti, kembali ke zona hijau pada perdagangan Selasa, 3 Februari 2026. Pemulihan performa ini segera direspons oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang melihatnya sebagai indikasi kuat kembalinya kepercayaan investor di tengah gelombang reformasi pasar modal.

Airlangga menegaskan bahwa agenda reformasi integritas pasar modal yang digulirkan secara masif menjadi pendorong utama di balik sentimen positif ini. Ia secara khusus menyoroti aliran modal asing yang kembali masuk (net inflow) sebagai bukti nyata bahwa pasar merespons positif langkah-langkah transparansi yang diambil oleh pemerintah dan otoritas bursa.

IHSG Melesat Hijau! Menko Airlangga Beberkan Jurus Jitu
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Jika kita perhatikan, kemarin ada net inflow asing lebih dari 600 miliar rupiah. Setelah dua minggu terakhir mengalami net outflow, kini pasar kembali bergairah dan pagi ini sudah berada di jalur hijau," jelas Airlangga di Jakarta, pada Selasa (3/2/2026), menggarisbawahi perubahan tren yang signifikan.

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan tiga pilar krusial dalam reformasi pasar modal yang kini menjadi motor penggerak kepercayaan investor. Pertama, pemerintah gencar mendorong peningkatan jumlah saham yang beredar di publik atau free float, guna menjamin likuiditas dan daya saing pasar yang lebih baik.

"Reformasi pasar modal, seperti yang sudah saya sampaikan, mencakup beberapa aspek penting, salah satunya adalah peningkatan likuiditas melalui peningkatan free float dari minimal 7,5 atau 10 persen menjadi 15 persen," ujarnya, menjelaskan target peningkatan kepemilikan publik.

Poin kedua dan ketiga berkaitan erat dengan pengetatan standar keterbukaan informasi (disclosure). Menurut Airlangga, aturan pengungkapan kepemilikan saham kini diperketat, dimulai dari kepemilikan 1 persen. Jika sebelumnya hanya pemegang saham di atas 5 persen yang wajib diungkap identitasnya, kini batas tersebut diturunkan secara signifikan, termasuk kewajiban untuk membuka identitas pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficiary Owner). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pasar modal Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer