Chapnews – Nasional – Aparat penegak hukum kehutanan berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kota Padang, Sumatera Barat. Seorang pria berinisial RPS alias R (23) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong, yang merupakan spesies terancam punah dan dilindungi undang-undang.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat, dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar pada akhir Juli lalu. Tersangka diringkus di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Padang, bersama barang bukti krusial yang mengindikasikan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara masif.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, melalui keterangan pers yang diterima chapnews.id, menegaskan pentingnya pendekatan komprehensif dalam menindak kejahatan satwa liar. "Pengungkapan di Padang ini menunjukkan betapa vitalnya memutus mata rantai perdagangan sejak dari tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa ini terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar," ujar Dwi.
Menurut Dwi, penanganan perdagangan satwa liar tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Penegak hukum harus menelusuri seluruh jaringan kejahatan, mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, hingga pembeli akhir dan pihak yang mengendalikan serta meraup keuntungan. Ia juga menyoroti strategi penegakan hukum yang terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, analisis aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara.
"Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan adalah indikasi hilangnya satwa dari habitat alaminya. Oleh karena itu, pemutusan jaringan perdagangan adalah bagian esensial dari upaya perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia," tambahnya, menekankan dampak serius dari kejahatan ini terhadap lingkungan.
Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan juga telah berhasil mengungkap kasus besar lainnya, termasuk penyelundupan ribuan kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja, serta penemuan ratusan kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. Kasus-kasus ini menunjukkan skala kejahatan perdagangan satwa liar yang terorganisir.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi. "Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas perburuan dan perdagangan satwa dilindungi demi menjaga kelestariannya. Pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre juga terus kami perkuat untuk pengawasan," tegas Hari.
Selain satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh rangkong, tim juga menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal ini. Tersangka RPS kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan terkait lainnya.
Ancaman hukuman yang menanti RPS tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Penindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan yang menempatkan perlindungan satwa liar sebagai prioritas utama kebijakan kehutanan nasional, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.

