Chapnews – Nasional – Usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kini selangkah lebih maju. Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat secara resmi menyetujui kelanjutan pembahasan wacana krusial ini ke tahapan legislasi berikutnya.
Kesepakatan penting ini dicapai dalam sebuah audiensi antara Komisi I DPRD Jabar dengan perwakilan akademisi, budayawan, serta sejarawan Sunda yang berlangsung di Ruang Komisi I, Bandung, pada hari Kamis. Wacana yang sempat meredup pada tahun 2013, 2015, dan 2020 ini kini kembali mengemuka dengan dukungan penuh dari parlemen daerah.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, usai memimpin pertemuan tersebut, mengungkapkan bahwa Fraksi Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, dan PPP telah menyatakan persetujuan untuk melanjutkan usulan ini ke tahap legislasi. Sementara itu, Fraksi Gerindra dan Nasdem menyatakan "ikut saja" terhadap keputusan tersebut.
Rahmat menambahkan, meskipun usulan ini telah beberapa kali dibahas sebelumnya, pertemuan kali ini menjadi yang pertama kalinya dihadiri lengkap oleh seluruh perwakilan fraksi yang secara resmi menyampaikan sikap politik mereka. Langkah selanjutnya pasca-persetujuan ini akan melibatkan penyempurnaan naskah akademik. Pimpinan dewan akan menentukan apakah pembahasan akan dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus) atau dikaji secara komisioner di internal Komisi I. Penting dicatat, perubahan nama provinsi ini pada akhirnya memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.
Lebih dari sekadar nama provinsi, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan identitas lokal dalam penamaan berbagai fasilitas, mulai dari kawasan perumahan, destinasi wisata, gedung, hingga penamaan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Rahmat menekankan agar penamaan tidak hanya menggunakan arah mata angin seperti "Barat", "Timur", "Utara", atau "Selatan", melainkan mengadopsi nama-nama khas lokal yang mencerminkan budaya Sunda. Payung hukum untuk inisiatif ini dapat berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur.
Dari kalangan akademisi, Guru Besar Universitas Padjadjaran dan anggota tim pengkaji pengusul, Ganjar Kurnia, menegaskan bahwa perubahan nama menjadi "Tatar Sunda" memiliki landasan historis, sosiologis, kultural, dan psikologis yang kuat. Menurutnya, langkah ini krusial untuk menyelamatkan identitas Sunda yang dinilai semakin terpinggirkan oleh pendekatan administratif. Ganjar menjelaskan, secara historis, wilayah Tatar Sunda mencakup area yang sangat luas, membentang dari Banten, Jakarta, hingga Cipamali (perbatasan Tegal dengan Jawa Tengah).
Menanggapi kekhawatiran terkait kerumitan administrasi atau potensi pemisahan diri daerah lain, Ganjar menepisnya dengan mencontohkan keberhasilan perubahan nama Ujung Pandang menjadi Makassar yang berjalan mulus secara birokrasi. Ia juga mengakui bahwa perubahan nama tidak serta-merta menjamin peningkatan kesejahteraan ekonomi. Namun, Ganjar menekankan bahwa identitas baru ini dapat membentuk etos kerja dan semangat baru bagi masyarakat Sunda untuk terus maju.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan telah menerima, mengkaji, dan menelaah naskah akademik usulan perubahan nama ini dari berbagai landasan, termasuk filosofis, sosiologis, ekonomi, dan yuridis. Saat ini, Pemprov Jabar menunggu arahan dari pimpinan daerah untuk menentukan langkah birokrasi selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat, Faisal, menjelaskan bahwa tahapan ini tidak langsung dari pemerintah, melainkan memerlukan persetujuan dari Komisi I terlebih dahulu, serupa dengan proses pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB).


