Ads - After Header

Napi Bebas 17 Agustus Wajib Komcad? DPR Buka Suara!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi I menyatakan tidak keberatan dengan syarat keikutsertaan dalam program Komponen Cadangan (Komcad) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang akan menerima amnesti pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang. Kebijakan ini dinilai sebagai hak prerogatif pemerintah untuk menanamkan semangat kebangsaan dan kedisiplinan.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, menegaskan bahwa penetapan syarat Komcad bagi penerima amnesti sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah atau Presiden. Menurut Dave, syarat ini diberikan untuk memastikan bahwa para warga binaan tetap memiliki semangat kebangsaan dan kedisiplinan yang kuat setelah mereka bebas dari masa pidana.

Napi Bebas 17 Agustus Wajib Komcad? DPR Buka Suara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Adanya persyaratan tertentu bagi penerima amnesti, termasuk partisipasi dalam program pembinaan seperti Komponen Cadangan, tentu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang sah," ujar Dave saat dihubungi oleh chapnews.id pada Kamis (2/7). Ia menambahkan, DPR akan terus mendukung rencana ini sepanjang pemberian amnesti dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dave menjelaskan bahwa amnesti pada dasarnya adalah hak konstitusional Presiden, sebagaimana diatur jelas dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya, Presiden tetap harus meminta pertimbangan dari DPR. "Ini menunjukkan bahwa meskipun merupakan kewenangan Kepala Negara, pelaksanaannya tetap berada dalam koridor konstitusi dan melibatkan mekanisme checks and balances melalui pertimbangan DPR," katanya.

Secara lebih teknis, pemberian amnesti merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti atas dasar "kepentingan negara." Dave merinci, dalam praktik ketatanegaraan, kepentingan negara ini bisa mencakup berbagai pertimbangan, seperti aspek kemanusiaan, rekonsiliasi nasional, pembinaan, hingga kepentingan strategis lainnya yang dianggap vital bagi bangsa dan negara.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan pemberian amnesti bagi WBP pada 17 Agustus tahun ini. Namun, ada syarat penting: penerima amnesti wajib mengikuti program Komponen Cadangan sebelum benar-benar bebas.

Agus menyebut, amnesti ini juga menjadi salah satu langkah konkret pemerintah untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas penghuni di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia. "Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti yang saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi mereka tidak langsung bebas, melainkan harus ikut Komcad terlebih dahulu agar kedisiplinan mereka terjaga," pungkas Agus.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer