Chapnews – Ekonomi – Kabar penting bagi ribuan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur operasional ojol, termasuk batasan potongan yang diambil aplikator, kini memasuki tahap finalisasi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan beleid ini ditargetkan rampung dan terbit pada akhir Agustus 2026.
Salah satu poin krusial dalam Perpres tersebut adalah penetapan batas maksimal potongan yang boleh dikenakan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi. Aturan ini tidak hanya akan berlaku untuk layanan angkutan penumpang roda dua, tetapi juga diperluas cakupannya hingga mencakup pengemudi yang melayani jasa pengantaran barang dan makanan.

"Perpres ojol diharapkan akhir bulan ini. Memang harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga tidak salah pemahaman. Agar supaya lebih matang saja sih. Kan kemarin hanya mengatur orang saja, kemudian ada permintaan untuk mengatur hantaran barang dan makanan," terang Dudy saat ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (21/8/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan regulasi yang komprehensif dan adil bagi seluruh ekosistem ojol.
Dudy mengakui bahwa pengaturan batas potongan untuk layanan pengantaran barang dan makanan memiliki kompleksitas tersendiri dibandingkan dengan layanan angkutan penumpang. Perbedaan mekanisme penghitungan tarif menjadi tantangan utama yang memerlukan finalisasi cermat agar tidak menimbulkan potensi kesalahpahaman di kemudian hari antara mitra pengemudi dan aplikator.
"Kan ada perbedaan cara menghitung tarif. Kalau hantaran orang itu kan poin to poin, tapi kalau hantaran barang itu kan bisa dari satu titik kemudian dia kirim ke beberapa titik poin, ini kan perlu dihitung," jelas Menhub. Proses finalisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai model bisnis yang ada dalam ekosistem ojol, demi menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.
Masyarakat dan para mitra pengemudi diharapkan dapat memantau perkembangan lebih lanjut melalui portal berita terpercaya seperti chapnews.id untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Perpres ojol ini.


