Ads - After Header

Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Kasus Hogi Minaya Berbalik Arah!

Ahmad Dewatara

Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Kasus Hogi Minaya Berbalik Arah!

Chapnews – Nasional – Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto secara langsung menyampaikan permohonan maaf terkait penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya. Pernyataan maaf ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1), menandai babak baru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik luas.

Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah insiden tragis di mana dua pelaku penjambretan yang menyerang istrinya meninggal dunia saat ia melakukan pengejaran. Kasus ini telah memicu polemik dan perdebatan sengit mengenai batas-batas pembelaan diri dan penerapan hukum di Indonesia.

Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Kasus Hogi Minaya Berbalik Arah!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam forum RDP yang turut dihadiri oleh Hogi, istrinya Arsita, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman, Kombes Edy Setyanto menyatakan, "Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita." Edy secara terbuka mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum. Meskipun niat awal adalah mencari kepastian hukum, Edy menyadari bahwa "penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat."

Rapat dengar pendapat tersebut tidak hanya menjadi ajang permintaan maaf, tetapi juga menghasilkan tiga poin kesimpulan krusial. Pertama, Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk mendukung penghentian kasus Hogi Minaya demi kepentingan hukum. Rekomendasi ini didasarkan pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, Komisi III mengingatkan seluruh penegak hukum untuk senantiasa memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara eksplisit menekankan pentingnya mengedepankan prinsip keadilan substantif di atas kepastian hukum formal.

Terakhir, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menekankan pentingnya kehati-hatian bagi Kapolresta Sleman dan jajarannya dalam menyampaikan pernyataan kepada publik melalui media. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman atau potensi polemik lebih lanjut.

Dengan adanya permohonan maaf dan rekomendasi kuat dari parlemen ini, diharapkan kasus Hogi Minaya dapat segera menemukan titik terang keadilan, sekaligus menjadi momentum penting bagi perbaikan praktik penegakan hukum di Tanah Air, sebagaimana dilansir oleh chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer