Chapnews – Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat keputusan mengejutkan dengan mencopot Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dari jabatannya. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram nomor 2776/XII/Kep.2024 yang dikeluarkan Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri pada 29 Desember 2024. Pencopotan ini terjadi di tengah proses pengusutan kasus penembakan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy oleh anggota Polrestabes Semarang.
Irwan Anwar kini dimutasi menjadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri. Posisinya sebagai Kapolrestabes Semarang digantikan oleh Kombes M. Syahduddi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat. Insiden penembakan yang menewaskan Gamma dan melukai dua rekannya terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di Jalan Candi Penataran, Semarang. Kejadian tersebut terekam CCTV minimarket setempat.

Awalnya, Kapolrestabes Irwan Anwar menjelaskan bahwa Aipda Robig, pelaku penembakan, berupaya membubarkan tawuran dan terpaksa menembak karena terancam serangan balik senjata tajam. Namun, keterangan ini dibantah oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Supriyono menegaskan penembakan tersebut tidak terkait dengan upaya pembubaran tawuran.
Aipda Robig Zaenudin telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada 9 Desember 2024. Ia juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Pencopotan Kapolrestabes Semarang ini menimbulkan pertanyaan besar dan spekulasi publik terkait tanggung jawab kepemimpinan dalam peristiwa tersebut.