Ads - After Header

Yaqut Selesai Operasi, KPK Siap Tuntaskan Skandal Haji!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah berhasil menjalani tindakan operasi terkait masalah pencernaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta. Lembaga antirasuah itu secara tegas berharap Yaqut segera pulih agar proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dapat segera dilanjutkan tanpa hambatan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tindakan medis terhadap Yaqut telah sukses dilaksanakan pada Senin (29/6). "Kami terus memantau perkembangan kondisi kesehatannya," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6), menegaskan komitmen KPK dalam mengawal kesehatan tersangka.

Yaqut Selesai Operasi, KPK Siap Tuntaskan Skandal Haji!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

KPK secara eksplisit menyampaikan harapan agar kondisi Yaqut terus membaik. "Kami berharap kondisi terus membaik, agar beliau dapat segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan," tutur Budi, menekankan urgensi kelanjutan penanganan perkara yang melibatkan kerugian negara cukup besar ini.

Yaqut sendiri telah dibantarkan dari tahanan KPK sejak malam 24 Juni lalu, menyusul rekomendasi tim dokter yang mengharuskannya menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati akibat masalah pencernaan. Selama masa rawat inap, pengamanan melekat dari Pengawal Tahanan KPK terus diberlakukan untuk memastikan Yaqut tetap dalam pengawasan. Pembantaran ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis yang menyatakan Yaqut memerlukan penanganan khusus.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah menjalani perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terakhir, terhitung sejak awal Juni ini. Lembaga antirasuah ini memang tengah mengebut penanganan kasus yang menarik perhatian publik tersebut.

Rencananya, pelimpahan berkas perkara Yaqut dan Ishfah akan dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lain yang baru ditahan per 8 Juni lalu, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam proses penyidikan yang intensif, KPK telah mengidentifikasi keterlibatan lebih dari 300 biro travel dalam skema kuota haji tambahan ini. Namun, disayangkan, sejumlah biro travel masih menunjukkan keraguan untuk memberikan keterangan yang transparan terkait praktik jual beli kuota tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP, yang secara eksplisit mengatur tentang kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya demi penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer