Chapnews – Nasional – Penanganan laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang terkesan berlarut-larut akhirnya mendapat penjelasan dari Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses yang memakan waktu ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan memastikan setiap aspek hukum terakomodasi dengan cermat selama penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa arah penyidikan saat ini difokuskan untuk menghasilkan temuan yang memiliki dasar ilmiah kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. "Seluruh proses penyidikan yang dilaksanakan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini harus bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik," tegas Kombes Iman dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (17/4). Ia juga membantah adanya hambatan signifikan dalam kasus yang telah berjalan hampir setahun ini. "Hingga saat ini, kami para penyidik tidak menemukan kendala berarti dalam proses penyidikan," tambahnya.

Senada dengan Dirreskrimum, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa penyidik terus bekerja tanpa hambatan. Ia menekankan pentingnya menghormati prinsip kesetaraan di hadapan hukum, di mana setiap individu memiliki kedudukan yang sama. "Semua orang berstatus setara di mata hukum. Ada permohonan dari pihak terlapor untuk menghadirkan saksi yang meringankan, serta saksi ahli," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi Hermanto mengungkapkan bahwa peluang penerapan keadilan restoratif tetap terbuka lebar. Mekanisme ini dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Mereka dipersilakan untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif tersebut. Hal ini bisa diterapkan baik dalam proses penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, maupun dalam proses peradilan di pengadilan," jelasnya.
Penegakan hukum, menurut Budi, tidak semata-mata berfokus pada pemberian sanksi, melainkan juga harus mampu menghadirkan keadilan yang menenangkan dan memulihkan hubungan antarpihak. "Ketika perdamaian tercapai, permintaan maaf disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut diutamakan. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," pungkasnya.


