Chapnews – Nasional – Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara terkemuka dari Universitas Andalas, Feri Amsari, kini menghadapi konsekuensi hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dua laporan polisi telah resmi diterima pihak kepolisian menyusul kritik yang disampaikannya mengenai isu swasembada pangan.
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut pada Jumat (17/4). Laporan pertama diajukan oleh Ito Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, yang menuding Feri Amsari melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP tentang penyebaran berita bohong. Laporan ini tercatat dengan Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tak berselang lama, laporan kedua datang dari seorang mahasiswa berinisial RMN, yang melaporkan Feri atas dugaan penghasutan di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP, dengan Nomor LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut Kombes Budi, laporan-laporan ini diterima karena telah memenuhi unsur awal berupa adanya saksi dan barang bukti yang mendukung dugaan pelanggaran pidana. Namun, ia menegaskan bahwa kepastian adanya unsur pidana baru akan terungkap setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam.
"Polda Metro Jaya berkewajiban menerima setiap laporan dari masyarakat yang telah memenuhi syarat, yakni adanya dugaan pasal pidana, saksi, dan barang bukti," jelas Budi, mengutip pernyataannya sebelumnya.
Ia juga mengimbau publik untuk tetap menjaga suasana kondusif dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku, menghindari tindakan anarkis. Pihak kepolisian, lanjutnya, akan fokus mendalami substansi ucapan Feri Amsari terkait swasembada pangan yang menjadi pokok pelaporan. "Ini adalah tugas penyelidik dan penyidik untuk menggali fakta-fakta dari pernyataan maupun unggahan yang dilaporkan, guna menemukan kebenaran sesungguhnya," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan oleh chapnews.id, Feri Amsari belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan yang menimpanya. Upaya konfirmasi telah dilakukan namun belum membuahkan hasil.
Kasus yang menimpa Feri Amsari ini menambah daftar panjang para pengamat dan aktivis yang harus berhadapan dengan hukum akibat pernyataan kritis mereka. Fenomena pelaporan terhadap tokoh publik yang melontarkan kritik seringkali dilakukan oleh kelompok masyarakat yang merasa tidak sejalan atau keberatan dengan pandangan tersebut. Sebelumnya, nama-nama seperti pakar politik Saiful Mujani, aktivis Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura Islah Bahrawi, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun juga pernah mengalami hal serupa, dipolisikan karena komentar-komentar mereka yang dianggap kontroversial.


