Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah spekulasi yang menyebut buronan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, Jurist Tan, telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Australia. Pihak Kejagung memastikan bahwa mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tersebut hingga kini masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa institusinya belum menerima informasi valid mengenai perubahan status kewarganegaraan Jurist Tan. "Sampai hari ini kami belum dapat informasi terkait yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, yang bersangkutan masih sebagai WNI," ujar Anang kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Rabu (28/1) lalu.

Anang menambahkan, tim penyidik Kejagung terus aktif melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Jurist Tan, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang menjeratnya. "Sedang kami telusuri. Makanya teman-teman penyidik tetap bergerak, tidak tinggal diam," tegasnya.
Kejagung juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat. "Jika ada informasi terkait keberadaan atau aset Jurist Tan, kami sangat berterima kasih sekali, karena hal tersebut akan sangat membantu kami dalam upaya pemulihan kerugian negara," imbuh Anang.
Kasus Jurist Tan semakin menarik perhatian publik setelah mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, dalam persidangan sebelumnya mengungkapkan peran sentral Jurist Tan. Jumeri menyebut Jurist Tan sebagai ‘The Real Menteri’, mengacu pada pernyataan Nadiem Makarim yang seringkali menegaskan, "Omongan Jurist itu adalah omongan saya." Hal ini menimbulkan persepsi bahwa Jurist Tan memiliki pengaruh signifikan dalam pengambilan keputusan di kementerian. "Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan," kata Jumeri kala itu.
Dengan penegasan status WNI ini, Kejagung berkomitmen untuk terus memburu Jurist Tan dan aset-asetnya guna menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara.


