Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam terkait mangkirnya Jurist Tan, eks Stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, yang sudah tiga kali absen dari panggilan pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Kejagung telah mengantongi informasi lokasi Jurist Tan yang kini berada di luar negeri. "Penyidik memang sudah memiliki informasi keberadaan yang bersangkutan," tegas Harli saat dikonfirmasi chapnews.id, Rabu (25/6).
Meskipun enggan membeberkan negara tempat Jurist Tan bersembunyi, Harli memastikan upaya pemanggilan terus dilakukan. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah melalui jalur diplomasi, yakni dengan menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tersebut. "Ada rencana pemanggilan melalui pihak kedutaan, namun kepastiannya masih dalam proses," imbuhnya.

Sebelumnya, Jurist Tan melalui kuasa hukumnya beralasan tidak dapat hadir karena kesibukan pribadi. Ia bahkan sempat mengajukan pemeriksaan daring dan menyerahkan keterangan tertulis di luar permintaan penyidik. Namun, Harli menegaskan, penyidik tetap membutuhkan kehadiran langsung Jurist Tan mengingat pentingnya keterangannya dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait pengadaan alat TIK berupa laptop.
Harli sebelumnya mengungkapkan indikasi adanya skenario khusus dalam pengadaan tersebut, di mana tim teknis diarahkan untuk membuat kajian yang seolah-olah membutuhkan Chromebook, meskipun uji coba tahun 2019 menunjukkan inefektivitas penggunaan 1.000 unit Chromebook untuk pembelajaran. Kejagung kini tengah berupaya keras untuk membawa Jurist Tan kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan keterangannya.



