Ads - After Header

Kemenangan Mengejutkan! Tia Rahmania Menang Lawan PDIP

Redaksi

Kemenangan Mengejutkan! Tia Rahmania Menang Lawan PDIP

Chapnews – Nasional – Mantan kader PDI Perjuangan, Tia Rahmania, meraih kemenangan gemilang dalam gugatan sengketa hasil Pemilu 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatannya terhadap Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan Bonnie Triyana. Putusan perkara nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan Mahkamah Partai.

Majelis Hakim PN Jakpus secara tegas mengakui Tia sebagai pemilik sah 37.359 suara di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024. Lebih lanjut, putusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut memerintahkan DPP PDI Perjuangan, KPU, dan Bawaslu Banten untuk tunduk dan patuh pada keputusan pengadilan.

Kemenangan Mengejutkan! Tia Rahmania Menang Lawan PDIP
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tia Rahmania, saat dikonfirmasi, mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas putusan tersebut. Ia merasa nama baiknya telah dipulihkan setelah sekian lama dituduh melakukan kecurangan. "Nama baik saya telah dibersihkan, itu yang penting. Satyam eva jayate, kebenaran pasti akan menang," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/4). Ia menambahkan bahwa berpolitik harus beretika dan menyerahkan hal lain kepada kuasa hukumnya.

Jupryanto Purba, kuasa hukum Tia, menyatakan putusan ini sebagai langkah positif dan mendesak semua pihak yang terkait untuk mematuhi keputusan pengadilan. "Benar putusan dimenangkan klien saya. Ini hal baik. Soal langkah selanjutnya, tentu soal penegakan hukum. Bagi yang melawan hukum ya harus mendapatkan sanksi hukum," tegas Jupryanto.

Sebelumnya, pemecatan Tia sebagai anggota DPR terpilih Dapil I Banten tertuang dalam Keputusan KPU RI No 1368 Tahun 2024. Keputusan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan yang menuduh Tia melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara. Dengan putusan PN Jakpus ini, posisi Tia sebagai anggota DPR terpilih kini kembali terbuka lebar.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer