Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Kendaraan Dinas Hilang? Ancaman Polisi Mengintai! - ChapNews

Ads - After Header

Kendaraan Dinas Hilang? Ancaman Polisi Mengintai!

Ahmad Dewatara

Kendaraan Dinas Hilang? Ancaman Polisi Mengintai!

Chapnews – Nasional – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melayangkan ancaman tegas kepada oknum yang masih memegang kendaraan dinas. Hingga saat ini, masih ada 15 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang belum dikembalikan ke Pemprov. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Adjo, mengungkapkan dari total 43 unit kendaraan dinas yang ditelusuri, baru 28 unit yang kembali. "Dari 43 randis (kendaraan dinas), baru 28 unit yang telah dikembalikan," tegas Masriadi dalam rilisnya, Senin (21/4).

Dari 28 unit yang kembali, 13 unit merupakan kendaraan roda dua dan 12 unit roda empat. Kondisi kendaraan bervariasi, ada yang masih layak pakai dan ada pula yang rusak. Masriadi menambahkan, kendaraan yang rusak dan tak layak pakai akan dilelang, dan jika tak laku akan dihapus dari data aset daerah.

Kendaraan Dinas Hilang? Ancaman Polisi Mengintai!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Langkah tegas pun diambil Pemprov Sulbar terhadap 15 unit kendaraan yang belum dikembalikan. Kepala Inspektorat Sulbar, M Natsir, menyatakan berbagai upaya persuasif telah dilakukan, namun tetap menemui jalan buntu. "Wagub telah memberikan arahan untuk langkah tegas selanjutnya," kata Natsir. Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, sebelumnya telah memberikan ultimatum dengan batas waktu pengembalian hingga 18 April 2025. Jika melewati batas waktu tersebut, jalur hukum akan ditempuh.

Natsir menambahkan, beberapa kendaraan dinas ditemukan di luar daerah, bahkan hingga ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Upaya untuk mengembalikan kendaraan dinas ini pun terus dilakukan, termasuk melalui surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Wagub. Kasus ini pun akan dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses lebih lanjut oleh Inspektorat melalui mekanisme TPTGR. Ancaman pidana mengintai bagi siapapun yang terbukti melakukan penyelewengan aset negara ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer