Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah dalih mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan. Yaqut sebelumnya mengklaim bahwa kebijakan tersebut diambil demi menjaga keselamatan jemaah. Namun, KPK menilai alasan itu tidak sejalan dengan tujuan utama penambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/2), bahwa prinsip Hifzu an Nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah, yang menjadi dasar pembelaan Yaqut, tidak sinkron dengan latar belakang penambahan kuota. "Kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," ujar Budi. Ia menegaskan, kuota haji tambahan seharusnya berfungsi untuk memangkas panjangnya antrean jemaah haji Indonesia. Namun, dugaan penyimpangan dalam pembagiannya justru memperparah kondisi antrean.

Menurut ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Sisa 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Namun, Yaqut, melalui peraturan menteri, diduga membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler, atau dengan perbandingan 50:50.
"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri," tambah Budi, menyoroti penyimpangan yang drastis dari aturan yang berlaku.
Untuk memverifikasi klaim Yaqut mengenai keterbatasan tempat di Arab Saudi, tim KPK bahkan telah diterjunkan langsung ke lokasi pelaksanaan haji. Hasilnya, tim menemukan bahwa fasilitas di sana sudah sangat memadai dan layak untuk menampung jemaah. "Di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas," kata Budi, membantah argumen Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyampaikan pembelaannya dalam sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2). Ia berdalih bahwa satu-satunya pertimbangan dalam menetapkan pembagian kuota adalah Hifzu an Nafs karena keterbatasan tempat di Arab Saudi. Yaqut juga menyebut bahwa pemerintah Indonesia terikat dengan segala ketentuan dan Nota Kesepahaman (MoU) dari pemerintah Saudi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meskipun keduanya belum ditahan, KPK telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.
Penyidikan kasus ini telah meluas dengan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara, meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Angka final kerugian negara masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini terus bergulir, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ibadah haji yang berpotensi merugikan negara secara masif.



