Ads - After Header

KPK Dituding Intimidasi Istri Pejabat, Uang Arisan Disita!

Ahmad Dewatara

KPK Dituding Intimidasi Istri Pejabat, Uang Arisan Disita!

Chapnews – Nasional – Pengacara Ono Surono, Sahali, melayangkan bantahan keras terhadap klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penggeledahan di kediaman Ketua DPD PDIP Jawa Barat tersebut. Sahali bahkan menuding penyidik KPK melakukan intimidasi terhadap istri kliennya serta memicu insiden dorong-mendorong dengan penasihat hukum, terutama saat penyitaan uang arisan.

Pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut keluarga mematikan CCTV dibantah mentah-mentah oleh Sahali. Menurutnya, klaim tersebut "tidak logis." Ia menegaskan, "Apa kepentingan keluarga untuk mematikan CCTV? Justru lebih baik CCTV tetap hidup dalam situasi seperti itu." Sahali justru menuding, "Penyidik lah yang bersikeras meminta agar CCTV dimatikan."

KPK Dituding Intimidasi Istri Pejabat, Uang Arisan Disita!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Setelah kamera pengawas dimatikan, Sahali mengungkapkan dugaan intimidasi terhadap istri Ono Surono. Situasi memanas hingga terjadi aksi dorong-mendorong antara penasihat hukum yang berupaya melindungi istri Ono dengan penyidik. Pemicunya, kata Sahali, adalah desakan penyidik untuk menyita uang tunai senilai Rp50 juta milik keluarga dan Rp200 juta yang merupakan dana arisan milik banyak orang. Meskipun bukti grup WhatsApp arisan telah ditunjukkan, penyidik disebut tetap "tidak menggubris" dan bersikeras menyita uang tersebut.

Sahali menilai, penggeledahan ini "sekadar upaya framing penyidik-penyidik tertentu terhadap Kang Ono Surono sehingga harus terpaksa menyita barang-barang yang tidak ada kaitan sama sekali."

Selain insiden tersebut, Sahali juga menyoroti sejumlah kejanggalan lain dalam proses penggeledahan. Ia mempertanyakan alasan penyidik meminta CCTV dimatikan, serta menegaskan bahwa penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan, yang jelas diatur dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengeluarkan pernyataan yang berbeda. Ia menyebut penyidik tidak mencabut atau mematikan CCTV, melainkan pihak keluarga yang melakukannya. Budi menambahkan, penyidik hanya melakukan pengecekan dan tidak menyita rekaman CCTV tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK diketahui mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Rencananya, penyidik KPK akan melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Ono Surono yang berlokasi di Indramayu pada hari ini, Kamis (2/4).

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer