Ads - After Header

KPK Gencar! Bos Maktour Terancam Dipanggil Lagi Usai 2 Tersangka Baru Skandal Haji

Ahmad Dewatara

KPK Gencar! Bos Maktour Terancam Dipanggil Lagi Usai 2 Tersangka Baru Skandal Haji

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), menyusul penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024. Dua individu yang baru saja dijerat oleh lembaga antirasuah tersebut adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Mereka kini bergabung dengan mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, serta Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah lebih dulu ditahan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Fuad Hasan Masyhur (FHM) merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara tuntas konstruksi dan peran para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. "Untuk waktunya kami belum bisa pastikan. Terbuka kemungkinan tentu iya karena dari beberapa penjelasan yang sudah kami sampaikan, kami memaparkan bagaimana konstruksinya, bagaimana peran-peran yang bersangkutan di dalam rangkaian dugaan peristiwa atau dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam penyidikan perkara kuota haji ini," ujar Budi melalui pesan tertulis pada Selasa (7/4), seperti dikutip chapnews.id.

KPK Gencar! Bos Maktour Terancam Dipanggil Lagi Usai 2 Tersangka Baru Skandal Haji
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Budi menegaskan bahwa keterangan dari setiap saksi sangat krusial untuk membantu penyidik dalam menyingkap kasus ini, termasuk dari FHM. Ia menambahkan, FHM sebelumnya diketahui hadir dalam forum SATHU (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) yang diduga menjadi wadah pertemuan antara pihak Kementerian Agama dan para swasta, termasuk asosiasi, sebelum Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota haji menjadi 50:50 persen.

"Tentu keterangan dari setiap saksi sangat penting untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini termasuk kepada saudara FHM ya," tutur Budi. "Sebelumnya kami sudah jelaskan juga bagaimana FHM ini ada di forum SATHU ya yang artinya pra diskresi atau sebelum Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota haji menjadi 50:50 persen itu diduga ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara pihak-pihak dari Kementerian Agama dan juga para pihak swasta dalam hal ini forum SATHU, asosiasi dan juga pihak-pihak lainnya," lanjutnya.

Penyidik KPK merasa penting untuk mendalami substansi dari pertemuan-pertemuan tersebut, terutama terkait pembagian kuota haji khusus dan reguler menjadi 50:50 persen, serta dugaan aliran uang yang menyertainya. Setelah diskresi tersebut, KPK juga akan menelusuri peran asosiasi dalam pendistribusian kuota haji tambahan yang meningkat signifikan dari 8 persen menjadi 50 persen untuk dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Peran Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Terkuak

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga memainkan peran aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, serta terlibat dalam pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. Bersama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU, kedua tersangka diduga bertemu dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan tersebut ditengarai bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan. Proses ini kemudian berujung pada pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen.

Selanjutnya, Ismail dan Asrul, berkolaborasi dengan pihak Kementerian Agama, diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Hal ini memungkinkan Maktour memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Senin (30/3), mengungkapkan bahwa tersangka Ismail Adham (ISM) diduga memberikan uang sebesar US$30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz (IAA) serta US$5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief (HL) yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Akibat perbuatan tersebut, Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar. Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba (ASR) diduga memberikan uang sebesar US$406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Pemberian ini menyebabkan delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sekitar Rp40,8 miliar.

Asep menegaskan bahwa penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada saat itu. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer