Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan dugaan kasus pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam langkah terbaru, sebanyak 13 individu yang memiliki keterkaitan erat dengan Bupati Pati nonaktif Sudewo, baik sebagai mantan tim sukses maupun anggota ‘Tim 8’ atau Tim Transisi, telah menjalani pemeriksaan intensif. Proses pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (25/2), sebagai bagian dari upaya KPK mengungkap tuntas jaringan korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi dimintai keterangan mengenai peran mereka sebagai eks Timses dan ‘Tim 8’ Bupati Sudewo. "Penyidik mengklarifikasi keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan strategis, alokasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, serta proses pengisian jabatan perangkat desa yang seharusnya dijadwalkan pada Maret tahun ini," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya. Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa penyidik juga menggali informasi krusial terkait permintaan dan pengumpulan sejumlah uang yang diduga kuat diperintahkan langsung oleh Bupati.

Daftar saksi yang diperiksa mencakup sejumlah figur penting, di antaranya Kepala Desa Perdopo, Kecamatan Gunungwungkal, Edy Susanto; mantan Ketua DPRD Kabupaten Pati yang juga Pelaksana Tugas Ketua Baznas dan Tim Sukses Bupati Pati, Sunarwi; Anggota Dewan Pengawas RSUD Suwonso sekaligus Tim Sukses Bupati Pati, Manurung; serta mantan Wakil Bupati Pati, Syaiful Arifin. Selain itu, KPK juga memeriksa Tim Sukses Bupati Pati, Agus Ebenezer; mantan Anggota DPRD Kabupaten Pati yang juga Tim Sukses Bupati Pati, Aji Sudarmaji; Tim Sukses Bupati Pati, Tono; dan beberapa kepala desa lainnya seperti Susilo (Kades Gajihan), Tafaquri (Kades Pundenrejo), Suyanto (Kades Gesengan), Wiwit Edi (Kades Mojo), Yuniatin (Kades Dororejo), dan Dwi Tantri (Kades Batursari).
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penetapan Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Keempat tersangka ini kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK beberapa waktu lalu, di mana delapan orang, termasuk Sudewo, berhasil diamankan. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Indikasi praktik pemerasan ini ditemukan menyebar di beberapa kecamatan di Pati, sebuah kabupaten yang luas dengan total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan, saat ini terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong, menjadi celah bagi praktik korupsi.



