Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap Harun Masiku. Penyerahan Keppres dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, Jumat (1/8). Sebelum tiba di KPK, Widodo mengaku terlebih dahulu ke Istana untuk menerima salinan Keppres tersebut.
"Saya mendapat tugas untuk menyerahkan ini ke pimpinan KPK, dan sudah diterima," ujar Widodo kepada awak media.

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK sendiri telah mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Kejutan datang Kamis (31/7) malam. Dalam konferensi pers bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan persetujuan DPR atas usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Hasto. DPR juga menyetujui abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang kasusnya ditangani Kejaksaan Agung. Langkah mengejutkan ini memicu beragam spekulasi publik. Apakah ini pertanda politik praktis? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.


