Ads - After Header

KPK: Tersangka Baru Kunci Bukti Aliran Dana ke Yaqut!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan bahwa penetapan dua individu sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah mengonfirmasi dan meluruskan narasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pernyataan ini disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta pada Rabu (1/4).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK memandang kedua tersangka baru ini sebagai simpul krusial yang menguatkan konfirmasi adanya dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agama. "Dua tersangka ini sekaligus menjadi titik penghubung atau konfirmasi bahwa memang ada dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," tegas Budi.

KPK: Tersangka Baru Kunci Bukti Aliran Dana ke Yaqut!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Adapun dua sosok yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Ismail Adham, yang saat kasus kuota haji terjadi menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 ini mulai disidik oleh KPK sejak Agustus tahun lalu. Perkembangan signifikan terjadi pada Januari 2025, ketika KPK mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka. Menariknya, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meskipun sempat dikenai pencekalan ke luar negeri.

Rentetan peristiwa dalam penanganan kasus ini terus bergulir. Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara. Audit tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengumuman pada 4 Maret 2026, yang menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis Rp622 miliar.

Proses hukum terhadap para tersangka juga menunjukkan dinamika. Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, pada 17 Maret 2026, Gus Alex menyusul ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut dapat menjadi tahanan rumah. Permohonan ini dikabulkan KPK, dan Yaqut mulai menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Namun, status tahanan Yaqut kembali berubah. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan. Sehari setelahnya, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi penghuni Rutan KPK.

Puncak dari perkembangan terkini adalah pengumuman dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yaitu Ismail Adham dari Maktour dan Asrul Aziz Taba dari Kesthuri, yang kini menjadi fokus penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer