Chapnews.id – Kondisi transportasi publik di wilayah metropolitan kini tengah menghadapi tantangan serius terkait keamanan dan kenyamanan penumpang. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ribuan gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat ternyata sudah memasuki usia yang sangat tidak ideal.
Data yang dihimpun hingga akhir tahun 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 1.088 gerbong KRL telah berusia di atas 30 tahun. Jika dikonversi ke dalam jumlah rangkaian, angka tersebut setara dengan sekitar 90 hingga 100 trainset. Mengingat satu rangkaian kereta biasanya terdiri dari 8 hingga 10 gerbong, jumlah armada tua ini tergolong sangat signifikan dan memerlukan perhatian mendesak dari pihak pengelola.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, mengungkapkan bahwa kondisi armada yang menua ini menjadi salah satu faktor yang menghambat optimalisasi layanan. Selain masalah usia teknis, jumlah armada yang tersedia saat ini dinilai belum mampu mengimbangi lonjakan jumlah penumpang yang terus meningkat setiap harinya.
"Data kereta-kereta tua hingga akhir tahun lalu menunjukkan ada 1.088 unit gerbong KRL yang usianya sudah melampaui 30 tahun. Ini mencakup sekitar 90 sampai 100 trainset, tergantung apakah rangkaian tersebut terdiri dari 8 atau 10 gerbong," jelas Allan dalam keterangannya.
Fenomena ini berdampak langsung pada kepadatan penumpang, terutama pada jam-jam sibuk seperti pagi hari saat keberangkatan kerja dan sore hari saat waktu pulang. Ketidakseimbangan antara jumlah armada dengan volume penumpang berisiko menciptakan penumpukan massa yang tidak terkendali di peron stasiun maupun di dalam gerbong kereta.
Menanggapi situasi kritis ini, pemerintah melalui Kemenhub telah memberikan instruksi tegas kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk segera mempercepat proses peremajaan armada. Langkah utama yang didorong adalah merealisasikan pengadaan 35 trainset baru yang sebenarnya telah direncanakan sejak tahun 2023.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas dalam strategi pengadaan armada baru ini. KAI diberikan opsi untuk melakukan pengadaan melalui skema impor guna mempercepat ketersediaan unit, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengutamakan produksi dalam negeri guna mendukung industri manufaktur lokal.
Peremajaan ini bukan sekadar soal menambah jumlah kereta, melainkan upaya vital untuk menjamin aspek keselamatan perjalanan. Kereta dengan usia di atas tiga dekade tentu memiliki risiko kerusakan komponen teknis yang lebih tinggi. Dengan adanya pengadaan unit baru, diharapkan standar pelayanan minimum dapat terpenuhi dan masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih aman, nyaman, serta bebas dari kepadatan yang berlebih. Melalui langkah ini, diharapkan krisis armada tua dapat segera teratasi sebelum menimbulkan kendala operasional yang lebih besar di masa depan.

