Chapnews – Nasional – Perburuan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus ‘mafia migas’ yang telah lama menjadi buronan, kini memasuki babak krusial. Organisasi Kepolisian Internasional (Interpol) secara resmi telah menerbitkan ‘red notice’ atau alarm global untuk penangkapannya. Pihak kepolisian memastikan Riza Chalid kini terdeteksi berada di salah satu negara anggota Interpol, dan proses penangkapan buronan kelas kakap ini sedang dalam tahap koordinasi intensif.
Red Notice sendiri merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang dengan tujuan ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Penerbitan ini menandakan keseriusan komunitas internasional dalam memburu Riza Chalid, yang telah menjadi subjek hukum sejak Juli 2025.

Brigjen Pol Amur Chandra, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (1/2), menegaskan bahwa Riza Chalid tidak berada di markas pusat Interpol di Lyon, Prancis. "Keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tetapi ada di salah satu negara anggota dari Interpol itu sendiri," ujar Amur. Ia menambahkan, dari 196 negara anggota Interpol, posisi Riza Chalid sudah dipetakan dengan cermat.
Amur Chandra juga menyatakan bahwa proses penangkapan sedang giat dikerjakan dan dikoordinasikan secara berkelanjutan. "Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari Red Notice tersebut," tegasnya, tanpa merinci detail operasional demi kelancaran proses dan keamanan operasi.
Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Status hukum ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2025. Sejak penetapan tersebut, Riza Chalid belum berhasil dihadapkan ke meja hijau.
Pada bulan yang sama dengan penetapan tersangkanya, paspor Riza Chalid juga telah dicabut oleh Kementerian Imigrasi. Ironisnya, sementara Kejaksaan Agung masih berupaya memproses hukum Riza Chalid, putranya, M Kerry Adrianto Riza (MKAR), bersama tersangka lain dalam kasus serupa, telah diseret ke persidangan sebagai terdakwa. Perkembangan terbaru ini memberikan harapan baru bagi penuntasan kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.



