Chapnews – Nasional – Dua mahasiswa asal Batam, Hidayatuddin dan Respati Hadinata, berani menantang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 (UU 3/2025) tentang perubahan kedua atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Mereka mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025, terdaftar pada Senin (21/4/2025). Aksi berani ini dikawal oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam dan Universitas Riau, yakni Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Jamaludin Lobang, dan Otniel Raja Maruli Situmorang.
Dalam gugatannya, terdapat 19 poin tuntutan yang menuduh UU 3/2025 cacat formil karena tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011. Pemohon menilai proses pengesahan UU tersebut di Sidang Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025 telah melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk terkait asas keterbukaan dan mekanisme Prolegnas. Mereka bahkan menyebut UU 3/2025 bukan "carry over" sehingga dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 71A UU 15/2019.

Puncaknya, para pemohon menuntut sanksi tegas. Tidak hanya meminta MK menyatakan UU 3/2025 inkonstitusional, mereka juga menuntut hukuman finansial bagi para anggota DPR RI periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2025, Presiden RI periode 2024-2029, dan anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029. Total denda yang diminta mencapai ratusan miliar rupiah, dengan rincian: Rp50 miliar untuk anggota DPR yang hadir, Rp25 miliar untuk Presiden, dan Rp5 miliar untuk anggota Badan Legislasi. Selain itu, mereka juga meminta denda paksa (dwangsom) harian jika putusan MK tidak dijalankan.
Menariknya, chapnews.id mengkonfirmasi dari laman MK bahwa setidaknya ada tiga permohonan lain terkait UU 3/2025 yang diajukan masyarakat, baik uji formil maupun materiil. Kasus ini tentu akan menjadi sorotan publik dan pengamat hukum, mengingat besarnya tuntutan dan potensi implikasinya terhadap proses legislasi di Indonesia.


