Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Mohamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten tahun 2011 dan Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018. Langkah ini diambil untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 8 September 2026, guna memberi waktu bagi penyidik melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perpanjangan penahanan terhadap tersangka MH. "Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka saudara MH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diterimanya selaku pegawai Ditjen Pajak dari sejumlah pihak," jelas Budi melalui pesan tertulis pada Senin (7/9), seperti dikutip chapnews.id.

Kasus yang menyeret Haniv ini pertama kali diungkap KPK pada 19 Agustus 2026. Selama menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Haniv diduga menyalahgunakan wewenang dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta keluarganya.
Salah satu modus yang terungkap adalah pada tahun 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya, Kepala Kantor, dengan permintaan untuk mencarikan sponsor bagi acara peragaan busana anaknya (FP). Permintaan ini ditujukan kepada beberapa perusahaan Wajib Pajak (WP) di Jakarta maupun luar Jakarta. Sebagai respons, sejumlah perusahaan tersebut diduga mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total dana yang terkumpul dari WP Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta, sementara dari WP di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.
Selain itu, Haniv juga diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing (valas) dari berbagai pihak melalui perantara berinisial BSA pada periode 2014-2022. Dana ini kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai fantastis, mencapai Rp10 miliar.
Tak berhenti di situ, pada kurun waktu 2013-2018, Haniv juga disinyalir menerima gratifikasi valas dari beberapa pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.
Secara keseluruhan, KPK menyebutkan bahwa total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari berbagai perusahaan mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar. Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Proses hukum terhadap mantan pejabat pajak ini masih terus bergulir.

