Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini melontarkan pernyataan tegas terkait upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara. Ia menargetkan potensi pajak senilai sekitar Rp5 triliun dari 40 perusahaan baja yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Tak hanya itu, Purbaya juga tak segan mengancam akan memecat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika terbukti kinerjanya tidak optimal, khususnya dalam penanganan masalah impor.
Dalam keterangannya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Purbaya mengungkapkan data mengejutkan. Dari daftar 40 perusahaan baja yang masuk radar, baru satu yang telah diperiksa. Namun, potensi kebocoran pajak dari satu entitas tersebut saja diperkirakan mencapai angka fantastis, antara Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. "Kami punya daftar 40 perusahaan baja, baru diperiksa satu. Dari satu itu saja, kami perkirakan potensi kebocorannya bisa mencapai Rp4 triliun-Rp5 triliun," tegas Purbaya.

Langkah ini merupakan bagian integral dari strategi ekstensifikasi perpajakan pemerintah, yang bertujuan untuk memperluas basis penerimaan negara dengan mendorong kepatuhan wajib pajak. Purbaya menambahkan, satu perusahaan bahkan berpotensi menyumbang penerimaan hingga Rp1 triliun dalam periode tiga tahun. Jenis pajak yang menjadi fokus peninjauan meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas impor.
Purbaya secara khusus menyoroti penanganan masalah impor yang menurutnya masih belum optimal dan menyisakan banyak celah untuk perbaikan. Proses pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan baja tersebut kini tengah berjalan. Kementerian Keuangan telah menghitung estimasi nilai utang pajak yang harus dibayar dan secara bertahap memulai proses penagihan.
Di sisi internal, Purbaya juga menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama di DJP. Ancaman pemecatan menjadi sinyal kuat bahwa ia tidak akan mentolerir praktik atau kinerja yang menghambat upaya pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara, serta memastikan akuntabilitas di tubuh birokrasi perpajakan. Ikuti terus perkembangan berita ini di chapnews.id untuk informasi terbaru.


