Chapnews – Nasional – Publik Aceh digegerkan dengan penangkapan seorang oknum anggota kepolisian yang diduga kuat terlibat dalam aksi perampokan bersenjata di sebuah toko emas. Insiden memilukan ini terjadi di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, di mana pelaku, berinisial MZ (28), yang ironisnya bertugas di Polres Aceh Selatan, kini telah diamankan oleh Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, saat dikonfirmasi pada Minggu (19/7), membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif," ujar Joko. Senjata api tersebut menjadi bukti kunci yang menguatkan dugaan keterlibatan MZ dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.

Polda Aceh menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah diambil alih sepenuhnya untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Dari hasil pemeriksaan awal, MZ telah mengakui perbuatannya. Motif sementara yang terungkap adalah tekanan ekonomi, yang mendorong oknum polisi tersebut nekat melakukan kejahatan.
Meskipun demikian, penyidik tidak berhenti pada pengakuan awal. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat atau fakta-fakta baru yang berkaitan dengan kasus ini. "Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas," tambah Joko.
Pihak kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada masyarakat Aceh atas insiden ini, terutama atas keterlibatan anggota Polri. Polda Aceh berkomitmen untuk tidak memberikan perlakuan istimewa kepada MZ dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Joko, menegaskan integritas institusi dalam penegakan hukum.


