Ads - After Header

Misteri Donasi Kematian Eks Pordasi Terkuak, Pelaku Tertangkap!

Ahmad Dewatara

Misteri Donasi Kematian Eks Pordasi Terkuak, Pelaku Tertangkap!

Chapnews – Nasional – Penyelidikan kepolisian di Bantul tengah menyoroti dugaan permintaan donasi yang mencurigakan untuk Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, yang jasadnya ditemukan tak bernyawa di area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY, pada Rabu (28/1). Permintaan dana ini beredar luas melalui pesan siaran WhatsApp bahkan sebelum Herlan dipastikan meninggal dunia.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengungkapkan bahwa sebuah pesan siaran yang menyatakan Herlan telah meninggal pada Jumat (23/1) telah menyebar di kalangan keluarga dan orang-orang terdekat korban. Pesan tersebut juga menyertakan permintaan donasi untuk penggalangan ucapan duka cita ke rekening atas nama korban. "Pihak berwenang akan menelusuri aliran dana yang mungkin masuk ke rekening tersebut," kata Bayu di Mapolres Bantul, Minggu (1/2), menegaskan keseriusan penyelidikan.

Misteri Donasi Kematian Eks Pordasi Terkuak, Pelaku Tertangkap!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, fakta yang terungkap dari keterangan dua tersangka, RM (41) asal Boyolali dan FM (61) dari Mampang Prapatan, Jakarta Timur, justru bertolak belakang. Mereka mengaku Herlan masih bernyawa pada tanggal 27 Januari 2026, meskipun kondisinya disebut sekarat akibat serangkaian tindak penganiayaan yang berlangsung sejak 16 Januari. Kedua individu ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan yang berujung pada kematian Herlan.

Kapolres Bayu Puji Hariyanto mengungkapkan, motif di balik aksi keji ini adalah kekecewaan mendalam RM terhadap Herlan terkait utang piutang bisnis travel dan umrah senilai Rp1,2 miliar. "Korban tidak dapat menjalankan kesepakatan bisnis tersebut sesuai harapan tersangka," jelas Bayu.

Kronologi penganiayaan dimulai pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. RM, yang emosi, berkali-kali memukul pelipis dan pipi korban dengan tangan kosong, kemudian menendang perut Herlan. FM turut serta memukul lengan kiri korban dua kali. Kekerasan berlanjut pada 18 dan 21 Januari, dipicu masalah yang sama, di mana RM kembali memukul kepala dan menendang perut korban. "Kondisi korban saat itu sudah sangat parah, bahkan buang air kecil di celana, tidak bisa bergerak," terang Kapolres.

Pada Senin (26/1) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka RM membawa Herlan yang tak berdaya pindah ke sebuah homestay di daerah Sleman. Rekaman kamera pengawas (CCTV) homestay tersebut menjadi bukti krusial detik-detik para pelaku memasukkan korban ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza bernomor polisi AB 1767 AR pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. "Pengakuan tersangka, korban pada saat itu masih hidup, tapi kondisinya sudah kritis," ujar Bayu.

Mobil Avanza tersebut, berdasarkan rekaman CCTV lainnya, terlihat melintas di sekitaran Gumuk Pasir pada hari yang sama sekitar pukul 18.32 WIB. "Hal ini selaras dengan pengakuan para pelaku bahwa korban diletakkan di daerah Gumuk Pasir dalam kondisi sudah sekarat, sekitar pukul 18.45 WIB setelah magrib," urai Bayu. Jasad Herlan yang sudah tak bernyawa baru ditemukan keesokan harinya, 28 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB oleh seorang pencari rumput.

Hasil visum luar menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fatal di bagian dada korban. Trauma benda tumpul di dada korban, yang mengakibatkan patahnya beberapa tulang iga secara berurutan dan memar pada serambi jantung, menjadi penyebab utama kematian. Hasil otopsi lengkap diperkirakan akan keluar dalam sepuluh hari ke depan.

Kedua pelaku berhasil diamankan pada 30 Januari 2026 setelah polisi melakukan penelusuran terhadap mobil Avanza yang merupakan kendaraan rental. Dari kasus ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain celana dan kaus milik korban bertuliskan ‘Tanjungsari Stable’, serta mobil Avanza beserta STNK-nya.

Atas perbuatannya, RM dan FM dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, jasad tanpa identitas yang ditemukan di Gumuk Pasir berhasil dikonfirmasi sebagai Herlan Matrusdi oleh pihak keluarga di RS Bhayangkara Polda DIY pada Kamis (29/1), setelah pemeriksaan awal menunjukkan sejumlah luka lebam dan sobekan di tubuh korban.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer