Ads - After Header

Misteri Pasal Gibran Banget di PKPU

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Dunia politik tanah air kembali diguncang oleh polemik mengenai keabsahan aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Fokus perhatian kini tertuju pada Pasal 18 ayat 3 yang dianggap sangat spesifik dan seolah-olah dirancang khusus untuk mengakomodasi kepentingan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.

Pasal yang menjadi buah bibir ini memicu dugaan adanya "pasal selundupan" yang muncul tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), istilah "pasal Gibran banget" bahkan muncul untuk menggambarkan betapa aturan tersebut tampak sangat personal bagi sang calon wakil presiden yang kini telah memenangkan Pilpres.

Misteri Pasal Gibran Banget di PKPU
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Secara teknis, Pasal 18 ayat 1 mengatur kewajiban dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk bukti kelulusan pendidikan menengah. Namun, pada ayat 3, muncul sebuah pengecualian yang tidak lazim: calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah luar negeri dapat menggunakan bukti kelulusan perguruan tinggi sebagai pengganti. Ketentuan inilah yang dianggap menjadi "karpet merah" bagi Gibran.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran mendalam terkait asal-usul ayat tersebut. Doli, yang menjabat sebagai Ketua Komisi II saat perumusan PKPU tersebut, mengaku tidak menemukan keberadaan ayat 3 dalam pembahasan resmi bersama KPU pada September maupun Oktober 2023.

"Saya sedang mencari tahu apakah pasal ini diselundupkan. Setahu saya, saat pembahasan di bulan September maupun Oktober, ayat tersebut tidak ada," tegas Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia bahkan mengancam akan memanggil pihak KPU jika ditemukan bukti kuat adanya manipulasi aturan.

Kecurigaan serupa diperkuat oleh pernyataan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di hadapan hakim MK. Bagja mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Pasal 18 ayat 3 tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR. Menurutnya, pasal tersebut baru muncul secara misterius pada fase harmonisasi.

Di sisi lain, Ketua KPU periode 2022-2024, Hasyim Asy’ari, membela diri dengan menyatakan bahwa perubahan tersebut merupakan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ia berdalih hal ini dilakukan untuk mengakomodasi banyaknya calon legislatif yang memerlukan penyetaraan ijazah luar negeri.

Namun, pembelaan ini tidak lantas meredam kritik. Kuasa hukum pemohon di MK, Bambang Widjojanto, menilai tindakan KPU telah melanggar asas dan prinsip pemilu. Ia mendesak agar ada sanksi tegas bagi lembaga penyelenggara pemilu jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam menetapkan aturan yang menguntungkan pihak tertentu. Hingga kini, misteri di balik munculnya pasal tersebut masih menjadi tanda tanya besar dalam sejarah demokrasi Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer