Ads - After Header

Misteri Pencabutan Bebas Bersyarat Bechi

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Keputusan mengejutkan datang dari otoritas pemasyarakatan terkait status hukum Mochamad Subchi Azal Tsani, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Bechi. Anak dari seorang kiai ternama di Jombang tersebut kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah status pembebasan bersyarat yang sempat ia sandang resmi dicabut oleh pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah adanya evaluasi mendalam. Bechi yang merupakan terpidana kasus pemerkosaan tersebut, pada Kamis (8/10), telah resmi dikembalikan ke sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Malang, Jawa Timur.

Misteri Pencabutan Bebas Bersyarat Bechi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Kusnali, pemicu utama peninjauan ulang ini adalah masifnya pemberitaan di berbagai media massa mengenai para santriwati yang menjadi korban dalam kasus yang menjerat Bechi. Sorotan publik yang begitu tajam mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera melakukan audit terhadap proses hukum yang telah berjalan.

"Dasar utama pencabutan ini adalah adanya pemberitaan yang mengatasnamakan para korban. Hal ini memicu kami untuk melakukan peninjauan kembali," ungkap Kusnali saat memberikan keterangan di Malang.

Setelah dilakukan pemeriksaan administratif yang ketat terhadap berkas permohonan pembebasan bersyarat Bechi, tim menemukan adanya indikasi kuat terjadinya cacat prosedur atau malaadministrasi. Meskipun secara sekilas dokumen persyaratan tampak lengkap, hasil pendalaman menunjukkan bahwa ada tahapan-tahapan krusial dalam prosedur hukum yang sengaja dilewati atau tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

"Kami melihat adanya indikasi malaadministrasi dalam tahapan prosedurnya. Meskipun mekanisme awal sudah ditempuh, namun dalam perjalanannya ditemukan ada proses yang terlewatkan, sehingga status pembebasan tersebut dinilai cacat secara hukum," tambahnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Kemenimipas telah mengeluarkan keputusan resmi untuk mencabut hak pembebasan bersyarat Bechi sejak akhir September lalu. Menindaklanjuti instruksi tersebut, pihak Kanwil Ditjenpas Jatim langsung mengeksekusi pemindahan Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis siang.

Kusnali menegaskan bahwa pembebasan bersyarat memang merupakan hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, hak tersebut hanya bisa didapatkan jika seluruh tahapan administratif dan prosedur hukum dijalankan dengan integritas tinggi tanpa ada manipulasi.

Kini, fokus otoritas bukan hanya pada Bechi, melainkan juga pada oknum petugas yang diduga terlibat dalam kelalaian prosedur ini. Sebanyak enam orang petugas, yang terdiri dari lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang, telah resmi menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) untuk ditindaklanjuti. Pihak berwenang masih menunggu hasil investigasi menyeluruh sebelum menentukan sanksi tegas bagi para petugas yang terbukti melakukan pelanggaran administratif tersebut.

Melansir informasi dari chapnews.id, langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemasyarakatan agar senantiasa menjunjung tinggi transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer