Chapnews.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kristalin Ekalestari. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua ini secara resmi kehilangan hak kelolanya setelah terbukti melakukan pelanggaran serius terkait penggunaan kawasan hutan.
Keputusan drastis ini berdampak pada kembalinya lahan seluas 3.500 hektare ke tangan negara. Wilayah yang sebelumnya menjadi area operasi produksi mineral logam emas tersebut kini sepenuhnya berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Secara administratif, pencabutan izin ini telah dituangkan dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026. Melalui surat keputusan tersebut, pemerintah secara otomatis membatalkan izin operasi produksi mineral logam emas yang sebelumnya telah diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua pada tahun 2020.
Langkah hukum ini tidak muncul tanpa alasan yang kuat. Proses pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang didasarkan pada rekomendasi dari Menteri Pertahanan. Sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Menteri Pertahanan memberikan lampu hijau setelah adanya temuan krusial di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi langsung oleh Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari kedapatan melakukan aktivitas pembukaan lahan tambang di dalam kawasan hutan secara ilegal. Perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan operasional tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar batas wilayah izin usaha yang mereka miliki.
Menanggapi situasi ini, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi tata kelola sumber daya alam agar tetap berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
"Pemerintah selalu berkomitmen untuk membuka peluang investasi seluas-luasnya, terutama bagi investor yang membawa kualitas dan keberlanjutan bagi bangsa. Namun, kepatuhan terhadap aturan hukum adalah harga mati yang tidak dapat ditawar lagi," tegas Rosan dalam keterangan resminya di Jakarta.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri pertambangan di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa meskipun iklim investasi terus didorong, segala bentuk aktivitas yang menabrak aturan lingkungan dan kehutanan akan ditindak dengan sanksi yang berat, termasuk pencabutan izin operasional secara permanen. Melalui langkah ini, negara berupaya memastikan bahwa kekayaan alam Papua dapat dikelola secara legal dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia.

